JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah memblokir 3.516 aplikasi pinjaman online atau pinjol sejak 2018 hingga saat ini.
Deputi Komisioner Manajemen Strategis OJK Logistik Anto Prabowo mengatakan langkah tersebut merupakan upaya bersama dengan sejumlah instansi terkait, seperti Kepolisian RI dan Kementerian Komunikasi.
“Masyarakat agar mewaspadai penawaran pinjaman melalui SMS atau Whatsapp karena merupakan pinjol ilegal,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip Minggu, 17 Oktober.
Meski demikian, Anto menyebut hingga saat ini masih banyak terdapat pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat.
Setidaknya terdapat dua faktor yang mendorong keberadaan pinjol masih tetap ramai berseliweran di tengah khalayak.
“Pertama adalah dari sisi pelaku pinjol ilegal yang masih mudah mengunggah aplikasi, situs atau website. Kemudian terdapat juga kesulitan untuk memberantas pinjol ini karena lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri,” tuturnya.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, Anto menyebut pula jika kehadiran pinjol ilegal tidak lepas dari sisi demand di pasaran.
“Tingkat literasi di masyarakat cukup rendah jadi gampang terjerat oleh lembaga pinjaman yang tidak resmi. Kemudian, mereka umumnya tidak melakukan pengecekan apakah lembaga tersebut legal atau ilegal, serta kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dengan cepat telah dimanfaatkan oleh pelaku pinjaman online ilegal,” jelas dia.
Anto pun menyebut setidaknya beberapa ciri dari pinjol ilegal, yakni menetapkan suku bunga tinggi, biaya jasa (fee) besar, denda tidak terbatas, serta cara penagihan yang tidak sesuai aturan disertai teror dan intimidasi.
Terbaru, OJK melaporkan bahwa kontribusi pinjol legal telah mampu menyalurkan pinjaman sebesar Rp249,9 triliun hingga 31 Agustus 2021. Angka tersebut disalurkan oleh 106 lembaga resmi kepada lebih dari 64 juta peminjam di seluruh Indonesia.