Mengadu ke Mahfud MD, Ketua OJK Wimboh Santoso Wanti-Wanti Pinjol Legal Berikan Bunga Rendah ke Nasabah
Ketua Dewan Komisioner OJK (kanan) Wimboh Santoso ketika rapat di kantor Menkopolhukam Mahfud MD (Foto: Tangkap layar Youtube Kemenkopolhukam)

Bagikan:

JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mendorong kepada pelaku jasa pinjaman online (pinjol) resmi atau legal untuk menetapkan imbal hasil yang wajar agar tidak memberatkan nasabah.

Hal itu disampaikan Wimboh dalam sebuah konferensi pers bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, serta perwakilan dari Bank Indonesia dan Polri.

“Kami imbau kepada pinjol yang legal yang sudah berizin, tolong suku bunganya harus murah sehingga bisa membantu masyarakat dalam hal memenuhi kebutuhan,” ujarnya melalui saluran virtual, Selasa, 19 Oktober.

Wimboh juga meminta kepada penyelenggara untuk melaksanakan peraturan serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Tolong ditaati aturan-aturan yang ada dan kaidah-kaidah sesuai etika terutama dalam penagihan, jangan sampai ada ekses yang melanggar kaidah maupun melanggar etika,” tuturnya.

Tidak hanya itu, bos OJK juga menginginkan para pelaku jasa keuangan teknologi tersebut untuk bisa terus mengembangkan inovasi agar dapat mengangkat citra positif serta berkontribusi bagi khalayak luas.

“Tingkatkan terus servisnya ke hal yang positif dalam membantu masyarakat supaya masyarakat itu mendapatkan benefit atas adanya pinjol,” ucap dia.

Pada kesempatan yang sama, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bakal menjerat pinjol ilegal dengan pasal berlapis, diantaranya adalah tindak pidana pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, hingga Undang-Undang ITE.

“Ini statement resmi dari pemerintah, OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan BI (Bank Indonesia) hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini,” katanya.

Mengutip data yang dilansir oleh OJK disebutkan bahwa terdapat setidaknya 3.516 aplikasi pinjol ilegal yang telah diblokir sejak 2018 hingga saat ini.

Adapun, pinjol resmi tercatat telah menyalurkan pinjaman sebesar Rp249,9 triliun sampai dengan 31 Agustus 2021. Angka tersebut dikucurkan oleh 106 lembaga resmi kepada lebih dari 64 juta peminjam di seluruh Indonesia.

OJK Tidak Batasi Bunga Pinjol

Dalam pemberitaan VOI sebelumnya terungkap jika OJK tidak pernah menentukan batasan atas maupun bawah dari biaya pengembalian dana pinjaman (bunga) yang disalurkan oleh pinjol.

“OJK tidak pernah menentukan batas atas atau bawah mengenai kredit (pinjol),” kata Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L. Tobing, Jumat, 6 Agustus lalu.

Menurut dia, besaran rate interest sangat bergantung dari mekanisme yang pasar yang terjadi saat itu.

“Itu (bunga) diserahkan kepada pasar,” imbuhnya.

Meski demikian, anak buah Wimboh Santoso itu mengingatkan jika keputusan melakukan penarikan pinjaman online sepenuhnya berada di tangan nasabah.

“Banyak fintech lending (pinjol) yang memberikan layanan kepada mereka (dengan bunga yang wajar). Jadi, peluang-peluang ini yang perlu diambil masyarakat agar masyarakat juga dapat mengambil keputusan cerdas dan tidak menyesal di kemudian hari,” tuturnya.