JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan )OJK) masih terus melakukan upaya pembenahan terhadap aktivitas bisnis fintech peer-to-peer lending guna memastikan aspek perlindungan konsumen tetap terpenuhi.
Terbaru, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan bahwa pihaknya berencana akan mulai memberlakukan aturan pelarangan penagihan nasabah dengan menggunakan jasa debt collector.
“Penagihan dengan menggunakan jasa debt collector ini akan dikaji ulang, dan bahkan bisa dilarang,” ujarnya melalui saluran virtual dalam forum Pinjaman Online Legal atau Ilegal, Jumat, 11 Februari.
Menurut Wimboh, salah satu aspek yang menjadi kajian otoritas adalah unsur pengawasan di lapangan. Pasalnya, kebanyakan dari fintech lending alias pinjaman online (pinjol) itu menggunakan pihak ketiga dalam menagih nasabah yang menunggak.
BACA JUGA:
Sehingga, dengan adanya jasa debt collector yang merupakan tenaga outsourcing bakal semakin mempersulit supervisi dari OJK.
“Debt collector ini adalah outsourcing, jadi kami sulit melacaknya,” tutur dia.
Sebagai informasi, OJK sendiri telah melakukan penghentian pemberian izin bagi fintech lending baru sejak Februari 2020. Moratorium itu bertujuan untuk mengevaluasi kepatuhan dan pelaksanaan tata kelola seluruh pelaku usaha yang terdaftar di otoritas.
Untuk diketahui, hingga penutupan periode 2021 yang lalu jumlah penyaluran pinjaman oleh fintech lending disebutkan telah mencapai Rp295,8 triliun. Sementara untuk penyaluran kredit pada bulan Desember 2021 adalah sebesar 13,61 triliun dengan outstanding Rp29,8 triliun.