Terungkap! OJK Akui Tak Pernah Atur Batasan Bunga Pinjol
Ilustrasi (Foto: Dok. VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah menentukan batasan atas maupun bawah dari biaya pengembalian dana pinjaman (bunga) yang disalurkan oleh perusahan pinjaman online alias pinjol.

“OJK tidak pernah menentukan batas atas atau bawah mengenai kredit (pinjol),” ujarnya dalam sebuah webinar yang diselenggarakan oleh Trijaya, Jumat, 6 Agustus.

Menurut Tongam, besaran rate interest tersebut sangat bergantung dari mekanisme yang pasar yang terjadi saat itu.

“Itu (bunga) diserahkan kepada pasar,” tegasnya.

Meski demikian, anak buah Wimboh Santoso itu mengingatkan jika keputusan melakukan penarikan pinjaman online sepenuhnya berada di tangan nasabah.

“Banyak fintech lending (pinjol) yang memberikan layanan kepada mereka (dengan bunga yang wajar). Jadi, peluang-peluang ini yang perlu diambil masyarakat agar masyarakat juga dapat mengambil keputusan cerdas dan tidak menyesal di kemudian hari,” tuturnya.

Tongam menambahkan, proses pengajuan pinjaman secara daring tidak ubahnya sebuah perjanjian yang mesti disepakati oleh kedua belah pihak. Untuk itu, dia menghimbau betul kepada khalayak agar bisa menimbang terlebih dahulu risiko serta potensi yang terkandung didalamnya.

“Ini (pinjaman) merupakan perjanjian yang harus kita sepakati bersama, dan yang paling penting pahami dulu syaratnya,” kata dia.

Lebih lanjut Tongam mengungkapkan bahwa keberadaan pinjol cukup dibutuhkan oleh masyarakat karena kemudahan akses pendanaan yang mungkin tidak dapat dipenuhi oleh lembaga keuangan formal.

Sebagai informasi, berdasarkan data yang dirilis oleh OJK, jumlah pendanaan maupun pembiayaan yang telah disalurkan oleh perusahaan pinjol hingga saat ini mencapai Rp221,6 triliun. Nilai tersebut diberikan kepada 64,8 juta nasabah dengan besaran outstanding saat ini diketahui sebanyak Rp23,7 triliun.