Catat! Ini Syarat Mendapat Bantuan Uang Kuliah Rp2,4 Juta per Mahasiswa
Ilustrasi (Foto: Dok. Universitas Indonesia)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk membantu masyarakat dalam memperoleh pendidikan.

Terbaru, Kemendikbud Ristek menyebut bakal memberikan bantuan uang kuliah sebesar Rp2,4 juta per mahasiswa untuk tingkatan semester 3, 5, dan 7 pada tahun ajaran baru ini.

“Kami akan menyalurkan dana total Rp745 miliar untuk melanjutkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak pandemi COVID-19,” ujarnya saat menggelar konferensi pers secara virtual bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, Rabu, 4 Agustus.

Nadiem menambahkan, pihaknya akan memberikan bantuan UKT ini kepada 310.508 mahasiswa atau setara dengan 74 persen dari mahasiswa aktif yang mencapai 419.605 orang di seluruh Indonesia.

Lantas, apa saja syarat untuk mendapatkan bantuan biaya kuliah tersebut? Berikut VOI rangkumkan untuk pembaca.

1. Bantuan UKT yang diberikan bersifat of cost atau sesuai besaran UKT, dengan batas maksimal Rp2,4 juta

2. Jika UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, maka selisih UKT dengan Rp2,4 juta menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa

3. Mahasiswa penerima adalah mahasiswa yang sedang aktif kuliah (tidak cuti atau dropout/DO)

4. Bukan merupakan mahasiswa penerima bantuan lainnya, seperti KIP Kuliah (Kartu Indonesia Pintar/KIP), maupun mahasiswa bidik misi

5. Membuktikan diri sebagai mahasiswa yang memerlukan bantuan finansial untuk memenuhi biaya semester ganjil 2021/2022

6. Mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT ini mendaftarkan diri ke perguruan tinggi masing-masing

7. Kemudian, pimpinan perguruan tinggi mengajukan mahasiswa calon penerima bantuan UKT ke Kemendikbud Ristek

8. Apabila data telah tervalidasi secara benar, Kemendikbud Ristek akan langsung menyalurkan bantuan ke perguruan tinggi masing-masing

Untuk diketahui, anggaran bantuan UKT masuk dalam skema perlindungan sosial (perlinsos) dengan total nilai mencapai Ro187,84 triliun. Adapun, beberapa sektor lain yang terdapat di skema perlinsos adalah bansos tunai, kartu sembako, bantuan beras, subsidi listrik, dan program Kartu Prakerja.

Sementara dana perlinsos merupakan bagian dari anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional yang tercantum di APBN 2021 dengan besaran mencapai Rp744,75 triliun.