Ada Bantuan KIP Kuliah 2023, Ini Jadwal, Syarat Daftar, hingga Nominal yang Akan Diterima
Ilustrasi penerimba beasiswa (ANTARA-HO - Humas Untidar Magelang)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Pemerintah memiliki bantuan pendidikan kepada calon mahasiswa baru. Bantuan tersebut berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Program KIP Kuliah 2023 dikhususkan untuk calon mahasiswa tingkat perguruan tinggi.

Pengertian KIP Kuliah 2023

KIP Kuliah 2023 adalah program bantuan pendidikan yang diberikan untuk calon mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. KIP Kuliah bisa digunakan untuk seluruh jalur Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2023 seperti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), serta jalur seleksi Mandiri.

Mengutip situs kip-kuliah.kemdikbud.go.id, ada beberapa keunggulan yang ditawarkan Pemerintah melalui program ini yakni sebagai berikut.

  1. Jumlah beasiswa lebih banyak dibanding program Bidikmisi;
  2. Memberikan lebih banyak akses kepada Pendidikan vokasi;
  3. Sistem yang digunakan telah terintegrasi dengan Kampus Merdeka dan Merdeka Belajar di Perguruan Tinggi;
  4. Penerima KIP Kuliah akan mendapatkan berbagai bantuan seperti pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk PT, pembebasan biaya kuliah, dan memperoleh bantuan biaya hidup.
  5.  

Pendaftaran dan Syarat KIP Kuliah 2023

Pendaftaran KIP Kuliah 2023 kemungkinan akan dibuka mulai Februari 2023. Hal itu didasarkan pada jadwal pembukaan KIP Kuliah tahun sebelumnya, yakni 2023. Meski demikian, Pemerintah belum memberikan informasi resmi terkait kapan pembukaan KIP terbaru.

Sebelum mengikuti pendaftaran, Anda bisa menyiapkan beberapa syarat KIP Kuliah 2023 lebih dulu yakni sebagai berikut.

  1. Kualifikasi penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan, atau sudah dinyatakan lulus paling lama 2 tahun sebelumnya;
  2. Calon penerima KIP Kuliah harus memiliki NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang valid;
  3. Calon penerima KIP Kuliah punya potensi akademik baik namun terbatas secara ekonomi, dibuktikan dengan bukti dokumen yang sah dan berlaku;
  4. Calon penerima memiliki Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial;
  5. Calon penerima berhasil lolos seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PT Negeri maupun Swasta pada Prodi berakreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Cara Daftar KIP Kuliah 2023 Online

Bagi calon mahasiswa baru yang berencana mendaftar KIP Kuliah 2023 online, ada tahapan yang harus dilakukan yakni sebagai berikut.

  1. Lakukan pendaftaran online secara mandiri dengan mengakses website Sistem KIP Kuliah di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau bisa juga lewat KIP Kuliah mobile apps yang sebentar lagi akan tersedia;
  2. Setelah di beranda, klik “Opsi Daftar” lalu klik “Daftar Baru”;
  3. Setelah itu calon pendaftar memasukkan data NIK, NISN, NPSN serta alamat email yang valid dan aktif;
  4. Tunggu proses validasi yang akan dilakukan oleh pihak penyelenggara;
  5. Jika proses validasi sukses, Sistem KIP Kuliah akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses lewat email yang didaftarkan;
  6. Setelah itu lanjutkan proses pendaftaran KIP Kuliah. Pilih jalur seleksi sesuai sistem penerimaan mahasiswa baru (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);
  7. Setelah itu calon pendaftar diharuskan menyelesaikan proses pendaftaran lewat portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
  8. Jika calon penerima KIP Kuliah lolos seleksi dan dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, proses bisa dilanjutkan dengan verifikasi lanjutan ke PT terkait sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Nominal Uang yang Diterima dari KIP Kuliah

Seperti diketahui, KIP Kuliah akan memberikan bantuan biaya kuliah sebesar Rp2.4 jt per semester. Dana tersebut diberikan kepada PT secara langsung.

Dana bantuan juga diberikan untuk mahasiswa dengan Prodi yang mengharuskan mahasiswa ikut Program Profesi yang berupa bantuan kuliah dan bantuan biaya hidup.

Profesi dokter, dokter gigi dan dokter Hewan akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 4 semester dengan total Rp16.8 juta. Sedangkan profesi ners, apoteker, dan guru akan mendapat bantuan biaya hidup maksimal 2 semester dengan total maksimal Rp8.4 juta selama studi.

Sedangkan untuk biaya hidup yang diberikan untuk penerima program KIP adalah sebesar Rp700rb per bulan yang diberikan tiap semester. Jumlah akumulasi diberikan sesuai dengan jenjang pendidikan yakni sebagai berikut.

  • S1 maksimal 8 semester dengan akumulasi sebesar Rp33.6 juta;
  • D3 maksimal 6 semester dengan akumulasi sebesar Rp25.2 juta;
  • D2 maksimal 4 semester dengan akumulasi sebesar Rp16.8 juta;
  • D1 maksimal 2 Semester dengan akumulasi sebesar Rp8.4 juta.

Itulah informasi terkait KIP Kuliah 2023. Untuk mendapatkan informasi menarik lain kunjungi VOI.ID.