Bagikan:

JAKARTA - Dorongan meringankan biaya kuliah di masa pandemi kembali mengemuka. Kali ini dorongan dari Aliansi Mahasiswa Pascasarjana Universitas Indonesia (UI) yang menuntut peringanan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) di masa pandemi COVID-19. Dorongan masuk akal yang harus segera dipenuhi pemerintah. Selain menimbulkan darurat kesehatan, pandemi juga berdampak pada penurunan ekonomi.

Seperti yang pernah kami bahas dalam "Biaya Kuliah Selama Pagebluk Corona". Pandemi telah mengganggu stabilitas ekonomi dalam pendidikan mahasiswa. Pun bagi mereka mahasiswa program Pascasarjana UI. Selain karena pengurangan pendapatan, metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang memaksa mahasiswa untuk menggunakan fasilitas pribadi membuat biaya hidup semakin meningkat. 

Dalam kondisi seperti ini, Aliansi Mahasiswa Pascasarjana UI dalam pernyataan yang diterima VOI menyayangkan mahasiswa masih dituntut untuk membayar kuliah tanpa mendapat bantuan resmi dari universitas. Setidaknya mahasiswa S2 UI harus membayar sekitar 13-20 juta rupiah per semester. 

Padahal tidak semua mahasiswa pascasarjana datang dari golongan ekonomi atas atau mendapat beasiswa. Aloysius, misalnya. Mahasiswa Pascasarjana UI yang jadi salah satu korban krisis ekonomi akibat pandemi COVID-19. Dia yang merupakan seorang karyawan di perusahaan rintisan bidang properti, mengaku, sejak pandemi, perusahaannya terpaksa menghilangkan gaji pokoknya.

"Murni hanya mengandalkan pemasukan dari komisi penjualan sekitar 15-20 persen dari gaji pokok," kata Aloy dihubungi VOI. "Maka dari itu cukup berat juga," katanya. 

Ditambah lagi, semenjak penerapan PJJ atau belajar di rumah, pengeluaran Aloysius untuk kuliah bisa bertambah hingga 1 juta per bulan untuk internet dan listrik. "Oleh karena itu memang cukup sulit karena di satu sisi pendapatan berkurang, tapi di sisi lain, pengeluaran untuk kuliah justru bertambah. Apalagi kualitas pembelajaran jadi berkurang karena fokus belajar nya berbeda jika berada di dalam kelas dan di rumah," keluhnya.

Tuntut pengurangan biaya kuliah

Oleh karenanya, Aliansi Mahasiswa Pascasarjana UI menuntut pihak Rektorat UI dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia agar mengurangi biaya kuliah selama belajar di rumah secara menyeluruh dan tanpa syarat. Selain itu mereka juga menuntut agar kampus mengembalikan biaya kuliah semester gasal 2020/2021 bagi mahasiswa yang telah membayar penuh.

Tuntutan lainnya adalah penghapusan BOP bagi mahasiswa tingkat akhir karena sudah tidak lagi perkuliahan; penyusunan regulasi soal keringanan BOP dalam waktu sesingkat-singkatnya; serta transparansi penggunaan BOP di tiap semesternya.

Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam mengakui Permendikbud No. 25 Tahun 2020 soal penyesuaian biaya kuliah kala pandemi hanya berlaku untuk mahasiswa D4 dan S1. Namun menurutnya masih ada peluang bagi mahasiswa program pascasarjana dan doktoral untuk meminta keringanan. 

"Secara umum bisa menggunakan dasar Permendikbud 25/2020 juga sih," kata Nizam dikutip CNN Indonesia. Untuk detail skemanya diatur oleh perguruan tinggi masing-masing. "Teman-teman di PT umumnya sudah punya skema-skema untuk mengatasi permasalahan mahasiswanya," ucapnya.