Akomodir Siswa Kurang Mampu, DKI Naikan Jalur Afirmasi
Ilustrasi (Angga Nugraha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menaikkan kuota jalur afirmasi pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020-2021. Jalur disediakan untuk siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan menerima program penanagan seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.

Rinciannya, ada peningkatan kuota Jalur Afirmasi untuk jenjang SMP dan SMA, dari 20 persen menjadi 25 persen dan jenjang SMK dari 20 persen menjadi 35 persen. 

Lalu, jalur zonasi disediakan kuota 40 persen. Kuota ini diperuntukkan bagi warga yang domisilinya dekat dari sekolah tujuan kuota di Jalur Zonasi yang dapat diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat yang berada di zonasi tersebut. 

Kuota jalur zonasi PPDB DKI tahun ini berbeda dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB dengan penetapan jalur zonasi sebanyak 50 persen.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana menjelaskan, alasan pihaknya menaikkan kuota jalur afirmasi adalah untuk memberikan ruang kepada siswa tidak mampu mendapat kesempatan mengenyam pendidikan yang berkualitas.

"Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan pendidikan yang berkualitas. Oleh karena itu, dilakukan penyesuaian proporsi siswa yang diterima. Terdapat peningkatan kuota jalur afirmasi untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK," kata Nahdiana dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Senin, 15 Juni.

Nahdiana menjelaskan, kenaikan kuota jalur afirmasi ini didasarkan pada fakta bahwa siswa miskin sering tidak lolos dalam pendaftaran sekolah favorit karena dikalahkan oleh siswa lain yang berprestasi, sehingga terkadang mereka mesti mencari sekolah lain yang tak sesuai tujan awal.

Menurut Nahdiana, siswa bisa berprestasi secara akademik sering sekali mencerminkan kondisi sosial ekonomi, misalnya ketersediaan fasilitas belajar di rumah, kegiatan les tambahan, buku-buku tambahan, dan sebagainya. 

"Masyarakat miskin justru tersingkir di jalur zonasi lantaran tidak dapat bersaing secara nilai akademik dengan masyarakat yang mampu. Oleh karena itu, kebijakan baru diterapkan, yaitu usia sebagai kriteria seleksi setelah siswa tersebut harus berdomisili dalam zonasi yang ditetapkan, bukan lagi prestasi," jelas Nahdiana.

Lebih lanjut, Nahdiana menjelaskan, usia yang lebih tua akan didahulukan. Sistem sekolah pun dirancang sesuai dengan tahap perkembangan anak, karena itu, disarankan agar anak-anak tidak terlalu muda ketika masuk suatu jenjang sekolah. 

"Dengan demikian dengan urutan seleksi di DKI adalah zonasi, usia calon peserta didik baru, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar," tutur dia.

Lebih lanjut, selain jalur afirmasi dan zonasi, ada kuota di jalur lain pada PPDB 2020. Kuota jalur prestasi jenjang SMP dan SMA sebanyak 30 persen dan jenjang SMK 60 persen. Kemudian, kuota 5 persen sisanya untuk Jalur perpindahan orang tua atau guru.