JAKARTA - Komisi E DPRD DKI Jakarta mempertanyakan salah satu syarat penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur afirmasi diperkenankan kepada siswa yang terdaftar dalam bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru. Dalam aturan tersebut, siswa yang mendaftar jalur afirmasi harus harus memiliki Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan terdaftar PIP.
Sementara, menurut Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Merry Hotma, banyak warga DKI yang hendak mendaftarkan anaknya pada sekolah negeri lewat jalur afirmasi namun ditolak lantaran hanya memiliki KJP.
Dalam sistem PPDB, jalur afirmasi memang diperuntukkan bagi warga tidak mampu dan penyandang disabilitas. Pemprov DKI mengatur kapasitas jalur afirmasi sebanyak 25 persen dari total kuota PPDB.
"Ada satu hal yang jadi ganjalan di pergub tersebut yang membuat persoalan yaitu siswa yang dapat KJP di kelas 6 SD dan 3 SMP itu menjadi tidak bisa masuk sekolah negeri karena jalur PPDB itu penerima KJP harus nerima PIP," kata Merry kepada wartawan, Selasa, 23 Mei.
Lagipula, lanjut Merry, anak penerima KJP sudah dipastikan berasal dari kalangan tidak mampu karena mereka terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) sebagai penerima bantuan.
"Jangan dipautkan. Kalau dia dipautkan dengan PIP, ini akan gugur semua yang dapat KJP. Siswa yang dapat KJP sudah pasti warga tidak mampu karena sesuai DTKS. Sementara PIP itu penyaluran bukan berdasarkan DTKS," urai Merry.
BACA JUGA:
Sejauh ini, Dinas Pendidikan DKI Jakarta berwacana untuk merumuskan kebijakan baru agar penerima KJP tidak terkendala masuk sekolah negeri jalur afirmasi hanya karena aturan yang membatasi.
"Kami akan terus monitor. Kalau mereka (Disdik DKI) bilang tidak bisa sebelum tanggal 3 Juni, kita rapat lagi. Bila perlu, kita bantu dia menghadap Pj Gubernur dan Pak Sekda. Karena ini persoalan percepatan," tegasnya.