PPDB DKI Dibuka Hari Ini, DPRD Protes: Kalau Lewat Medsos dan Webinar, Sosialisasinya Masih Kurang
Ilustrasi (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Jakarta dibuka secara serentak pada hari ini. Ada perubahan sejumlah ketentuan pada PPDB tahun ini dengan tahun lalu.

Namun, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Anggara Wicitra Sastroamidjojo memandang perubahan ketentuan belum digaungkan secara masif oleh Pemprov DKI. Sosialisasinya masih kurang, katanya.

Pertama, tahun ini pemprov DKI melakukan penetapan zonasi dengan melihat batas wilayah administrasi RT tempat tinggal siswa dan sekolah untuk menentukan prioritas penerimaan calon siswa.

Diketahui ada empat jalur penerimaan pada PPDB, yakni jalur zonasi, jalur prestasi, jalur afirmasi, serta jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru.

Tahun ini, zonasi menjadi berbasis RT dan dibagi menjadi tiga jenis prioritas. Prioritas 1 untuk RT domisili, prioritas 2 untuk RT disekitar sekolah, dan prioritas 3 untuk RT tidak berhimpit langsung dengan sekolah. 

Menurut Anggara perubahan zonasi ini baru keluar pada Mei lalu dan sosialisasinya hanya melalui sosial media dan webinar. 

“Tidak ada sosialisasi langsung ke orang tua murid, minim komunikasi dua arah sehingga masih ada informasi simpang siur di antara wali murid,” kata Anggara dalam keterangannya, Senin, 7 Juni.

Anggara mengkhawatirkan, sistem zonasi yang berubah ini bisa memunculkan polemik yang pernah terjadi pada tahun lalu karena tidak didukung sosialisasi yang komprehensif.

Selain itu, tidak hanya sistem zonasi yang berubah, aturan jalur prestasi baik jalur prestasi akademik dan non akademik juga menambahkan aspek persentil non akademik dan prestasi non akademik, seperti pengalaman organisasi dan kejuaraan sebagai penentu selain nilai rapor, dan akreditasi seperti tahun lalu. 

Lalu, apabila calon siswa gagal masuk PPDB 2021 harus diinformasikan bahwa Pemprov DKI masih memiliki program bantuan pendidikan masuk sekolah (BPMS) yang membantu siswa mendapatkan pendidikan di sekolah swasta.

Menurut Anggara, aturan-aturan ini harusnya gencar diinformasikan agar orang tua murid dapat memastikan pilihan sekolahnya paling tepat berdasarkan domisili tempat tinggal calon siswa. 

"Selain itu juga perlu dirilis video tutorial pendaftaran di tiap jalur seleksi dan disebarkan ke seluruh calon siswa didik. Harapannya agar tidak ada lagi orang tua murid yang kebingungan ataupun kehilangan informasi,” imbuhnya.