Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI membuka empat jalur penerimaan Penerima Peserta Didik Baru (PPDB), yakni jalur prestasi, afirmasi, zonasi, serta perpindahan tugas orang tua dan anak guru. 

Jalur zonasi mendapat kuota paling besar dalam pendaftaran calon siswa. Tahun ini, Pemprov DKI melakukan penetapan zonasi dengan melihat batas wilayah administrasi RT/RW dan kelurahan tempat tinggal siswa dan sekolah untuk menentukan prioritas penerimaan calon siswa.

Kepala Pemeriksaan Ombudsman Jakarta Raya Rully Amrulloh memandang, sistem zonasi berbasis RT tepat digunakan untuk menghindari potensi kericuhan. Sebab, sebelumnya zonasi dilakukan berbasis titik koordinat di peta.

“Di wilayah yang kerapatanya tidak sepadat Jakarta pun, setiap tahun kami banyak menerima laporan dari orang tua murid yang menyampaikan ketidakakuratan penentuan titik koordinat," kata Rully dalam keterangannya, Selasa, 25 Mei.

Ketika titik koordinat tidak akurat, maka akan dilakukan penghitungan titik koordinat bersama antara orang tua dan operator. Hal ini, kata Rully, justru membuka potensi kongkalikong antara orang tua dengan operator agar posisi kordinat hunian mereka menjadi lebih dekat.

"Berdasarkan kajian yang telah dilakukan oleh Disdik DKI dengan mempertimbangkan kerapatan jumlah penduduk dan sebaran satuan pendidikan di Jakarta, sistem Zonasi  berbasis RT/RW merupakan sistem Zonasi paling tepat untuk menghindari potensi kericuhan," ujar dia.

Sementara, terkait penetapan usia yang lebih tua sebagai indikator penilaian saat calon peserta didik melebihi daya tampung, Rully menilai hal tersebut sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

Pada Pasal 31 ayat 2, usia dipergunakan sebagai kriteria penapis jika jarak hunian calon peserta didik sama dan hal ini berkaitan dengan daya tampung sekolah yang dimaksud.