JAKARTA - Pemprov DKI membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) mulai hari ini. Kepala Dinas Pedidikan DKI Nahdiana mengaku daya tampung sekolah negeri di Ibu Kota tak mencapai 50 persen.
Di Jakarta, satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) negeri) sebanyak 113 sekolah, sekolah dasar negeri (SDN) sebanyak 1.322, sekolah menengah pertama negeri (SMPN) sebanyak 292.
Lalu, sekolah menengah atas negeri (SMAN) sebanyak 115, sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN) sebanyak 73, sekolah luar biasa negeri (SLB) sebanyak 13, dan pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) sebanyak 39.
Adapun total daya tampung untuk SMP negeri dibandingkan dengan lulusan dari SD negeri dan swasta serta madrasah hanya dapat mengakomodir 47,33 persen peserta didik.
BACA JUGA:
Lalu, total daya tampung SMA negeri dan SMK negeri dibandingkan dengan lulusan dari SMP negeri dan swasta serta nadrasah hanya dapat mengakomodir 33,66 persen peserta didik.
“Dengan daya tampung yang terbatas dan sebaran sekolah yang tidak merata, di mana terdapat 168 Kelurahan tidak memiliki SMA Negeri dan 86 Kelurahan tidak memiliki SMP Negeri, maka harus diterapkan berbagai seleksi PPDB," kata Nahdiana kepada wartawan, Senin, 7 Juni.
Dengan demikian, menurut Nadiana, aturan PPDB saat ini dibuat untuk mewujudkan kesetaraan kesempatan pendidikan bagi warga Jakarta dari seluruh latar belakang untuk mendapat pendidikan berkualitas di DKI Jakarta.
"Kami berharap, pelaksanaan PPDB DKI Jakarta Tahun 2021 dapat berjalan dengan lancar, karena seluruh warga DKI Jakarta dari berbagai kalangan berkesempatan memperoleh pendidikan yang tuntas dan berkualitas di kota ini. Harapannya juga, PPDB ini dapat membentuk sekolah-sekolah negeri dengan variasi peserta didik yang tinggi dan rasa gotong royong untuk maju bersama,” ujar dia.
Diketahui, Ada empat jalur penerimaan sekolah, yakni jalur prestasi, afirmasi, zonasi, serta perpindahan tugas orang tua dan anak guru. Kuota setiap jalur bermacam-macam.
Pada PPDB tahap pertama jenjang SD, Pemprov DKI membuka jalur afrimasi dengan kuota 25 persen, jalur zonasi dengan kuota 73 persen, dan jalur perpindahan tugas 2 persen.
Jika masih ada sisa kuota dari jalur pendaftaran, maka dilaksanakan seleksi tahap kedua melalui jalur zonasi.
Pada PPDB tahap pertama jenjang SMP dan SMA, Pemprov DKI membuka jalur prestasi akademik dengan kuota 18 persen, prestasi nonakademik dengan kuota 5 persen, afrimasi dengan kuota 25 persen, jalur zonasi dengan kuota 50 persen, dan jalur perpindahan tugas 2 persen.
Jika masih ada sisa kuota dari jalur pendaftaran, maka dilaksanakan seleksi tahap kedua melalui jalur prestasi akademik.
Pada PPDB tahap pertama jenjang SMK, Pemprov DKI membuka jalur prestasi akademik dengan kuota 50 persen, prestasi nonakademik dengan kuota 5 persen, afrimasi dengan kuota 43 persen, dan jalur perpindahan tugas 2 persen.
Jika masih ada sisa kuota dari jalur pendaftaran, maka dilaksanakan seleksi tahap kedua melalui jalur prestasi akademik.
Ada perubahan sejumlah ketentuan pada PPDB tahun ini dengan tahun lalu. Tahun ini pemprov DKI melakukan penetapan zonasi dengan melihat batas wilayah administrasi RT tempat tinggal siswa dan sekolah untuk menentukan prioritas penerimaan calon siswa.
Tahun ini, zonasi menjadi berbasis RT dan dibagi menjadi tiga jenis prioritas. Prioritas 1 untuk RT domisili, prioritas 2 untuk RT disekitar sekolah, dan prioritas 3 untuk RT tidak berhimpit langsung dengan sekolah.