JAKARTA - Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo mengungkap penyebab gagalnya pengajuan akun untuk mendaftar penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 di Jakarta.
Purwosusilo menguraikan, jika wali siswa gagal membuat akun, artinya keluarga mereka termasuk dalam sasaran penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK). Mengingat, bulan depan, Pemprov DKI Jakarta mulai menonaktifkan NIK warga Jakarta yang telah tinggal di luar daerah.
"Kalau ada warga yang bilang, 'kok saya enggak bisa masuk pengajuan akun?'. Kemungkinan besar NIK nya dalam proses penonaktifan sementara karena benar-benar anak itu tidak berdomisili di Jakarta," kata Purwosusilo dalam rapat kerja bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta, Senin, 27 Mei.
Namun, jika yang bersangkutan masih berdomisili di Jakarta, keluarga dari calon peserta didik tersebut diperkenankan mengajukan penangguhan penonaktifan NIK.
"Kalau nyatanya dia domisili di Jakarta tapi sistem nolak, silakan diurus. Sebenernya sudah ada panduannya," ucap Purwosusilo.
PPDB dimulai pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024 secara daring untuk jenjang sekolah dasar negeri (SDN), sekolah menengah pertama negeri (SMPN), sekolah menengah atas negeri (SMAN), dan sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN) melalui ppdb.jakarta.go.id.
Sebelum itu, dibuka tahapan prapendaftaran PPDB dengan pengajuan akun yang dimulai tanggal 20 Mei 2024 untuk jenjang SDN, 27 Mei 2024 untuk jenjang SMPN, dan 3 Juni 2024 untuk jenjang SMAN dan SMKN.
Sedangkan untuk jenjang sekolah pendidikan anak usia dini negeri (SPAUDN), sanggar kegiatan belajar (SKB), dan sekolah luar biasa negeri (SLBN) dilaksanakan secara offline/online pada 10 Juni-30 Juli 2024.
Adapun, total daya tampung jenjang SDN 95.677 peserta didik; jenjang SMPN 71.093 peserta didik dengan perkiraan CPDB sebanyak 151.164 peserta didik dan persentase daya tampung 47,03 persen.
Kuota siswa jenjang SMAN 29.559 peserta didik dan jenjang SMKN 20.130 peserta didik dengan perkiraan CPDB sebanyak 139.841 dan persentase daya tampung 35,53 persen.
Melihat keterbatasan daya tampung sekolah negeri yang ada saat ini, Disdik DKI kembali menggelar PPDB Bersama pada tahun sebelumnya yang melibatkan sekolah swasta.
Tahun ini, pelaksanaan PPDB Bersama melibatkan sebanyak 121 SMA swasta dengan daya tampung 2.671 peserta didik, sebanyak 147 SMK swasta dengan daya tampung 4.024 peserta didik, dan SMP swasta sebanyak 138 sekolah dengan daya tampung 1.731 peserta didik.
Pada tahun ini, calon peserta didik baru (CPDB) tidak lagi bisa pindah atau menumpang kartu keluarga (KK) agar bisa lolos PPDB. Sebab, CPDB yang bisa mengikuti PPDB Jakarta 2024 adalah penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di Jakarta, dibuktikan dengan KK yang dibuat paling lambat 10 Juni 2023.