Bagikan:

JAKARTA - Kebijakan penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) warga Jakarta yang tinggal di luar daerah oleh Pemprov DKI ternyata masih belum tepat sasaran.

Sejumlah KK yang tercatat NIK-nya akan dihapuskan tidak bisa mengajukan akun pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 karena dianggap telah tinggal di luar kota.

Ternyata, terdapat calon peserta didik yang keluarganya hanya pindah domisili di lingkungan setempatnya masuk dalam daftar penghapusan NIK.

Hal ini diungkapkan Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Sutikno yang menerima aduan warga.

"Ternyata tidak semuanya benar bahwa NIK yang dinonaktifkan itu tinggal di luar daerah. Ternyata banyak salah sasaran juga. Yang tinggal bukan di lingkungan RT setempat atau dia pindah di RT yang lain karena faktor mengontrak, ini kena imbasnya," kata Sutikno, Selasa, 28 Mei.

Akibatnya, lanjut Sutikno, calon siswa tersebut gagal dalam pengajuan akun PPDB dan terancam tak bisa mendaftar di sekolah negeri.

"Kena imbasnya, NIK-nya dimatikan. Sehingga waktu PPDB, termasuk pendaftaran sekolah, dia enggak bisa ngakses akun. Berarti itu enggak bisa daftar," ucap Sutikno.

Oleh karena itu, Sutikno meminta Pemprov DKI membenahi proses penonaktifan akun agar tak lagi salah sasaran.

"Ini minta tolong kerja sama dengan Dukcapil untuk mengevaluasi mereka yang masih tinggal di DKI Jakarta," tuturnya.

Diketahui, Pemprov DKI menerapkan sistem baru dalam seleksi calon peserta didik sekolah negeri di PPDB tahun ini.

Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo mengungkap, warga yang telah tinggal di luar daerah tak bisa mengajukan akun pendaftaran PPDB.

Jika wali siswa gagal membuat akun, artinya keluarga mereka termasuk dalam sasaran penonaktifan NIK. Mengingat, bulan depan, Pemprov DKI Jakarta mulai menonaktifkan NIK warga Jakarta yang telah tinggal di luar daerah.