Bagikan:

JAKARTA - Pendaftaran jalur zonasi online untuk jenjang SMA di Jawa Tengah dibuka Senin, 21 Juni hingga Kamis, 24 Juni nanti.

Dilansir dari laman ppdb.jatengprov.go.id, alur pendaftarannya yaitu dengan melakukan pengajukan akun dengan mengakses situs publik PPDB Jateng. Selanjutnya memasukan kata kunci yarg meliputi NISN, NIK, dan tanggal lahir. Selanjutnya, akan diminta melakukan unggah pakta integritas.

Pakta Integritas adalah surat pernyataan kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan PPDB SMA-SMK Jateng tahun ini. Pakta integritas ini maksudnya adalah 1. Seluruh data/dokumen yang dipergunakan calon peserta didik adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku, baik dalam proses perolehannya maupun hal-hal yang berkaitan dengan dokumen yang bersangkutan. 2. Apabila terbukti melanggar Surat Pernyataan yang telah diteken, bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan bersedia pula mempertanggung-jawabkan secara hukum.

Pakta Integritas diisi oleh orang tua/wali CPD lalu dipindai dalam format gambar atau dokumen (jpg/png/pdf) sebelum diunggah saat pengajuan akun PPDB. Pakta Integritas disimpan dan jangan sampai hilang.

Dokumen syarat pendaftaran PPDB SMA Jateng jalur Zonasi

  1. Buku Rapor SMP/sederajat.
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester satu hingga 5 SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan bersangkutan.
  3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai dihargai sama setingkat dengan SMP.
  4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2021/2022 dan belum menikah.
  5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan pencatatan sipil Provinsi.
  6. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).
  7. Bagi calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

Jadwal PPDB SMA Jateng 2021 Jalur Zonasi

  1. Pemeriksaan Data Siswa secara online: 24-28 Mei 2021 (dilakukan selama 24 jam)
  2. Verifikasi Berkas Pendaftaran dan Penerimaan Token secara online: 14-19 Juni 2021 pukul 07.00-23.59 WIB
  3. Aktivasi Akun secara online: 14-24 Juni 2021 pukul 07.00-23.59 WIB
  4. Pendaftaran secara online: 21-24 Juni 2021 pukul 07.00-23.59 WIB
  5. Evaluasi, pemeringkatan, dan penyaluran secara online: 25-26 Juni 2021 (dilakukan selama 24 jam)
  6. Pengumuman hasil seleksi secara online: 26 Juni 2021 24 jam (paling lambat pukul 23.59 WIB di Situs ppdb.jatengprov.go.id)
  7. Daftar Ulang Sekolah diterima: 28 Juni-2 Juli 2021
  8. Hari Pertama Masuk Sekolah Sekolah: 12 Juli 2021