YOGYAKARTA - Sebentar lagi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024-2025 jalur zonasi bakal segera digelar pada Juni sampai Juli. Dengar-dengar di tahun ini bakal ada perbedaan aturan mengenai jalur zonasi pada jenjang Sekolah Dasar, Smp, SMA dan SMK. Seperti apa sih aturan jarak rumah ke sekolah jalur zonasi 2024 itu? Yuk kita bahas!
Rupanya, perubahan kebijakan itu mengacu pada Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek RI Nomor: 47/M/2023 terkait Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021. Lantas seperti apa saja aturannya?
Aturan Jarak Rumah ke Sekolah Jalur Zonasi 2024
Perlu diketahui, jalur zonasi ialah salah satu jalur pendaftaran PPDB SD, SMP, SMA, serta Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berdasarkan jarak dari rumah ke sekolah sesuai domisili. Domisili ini ditetapkan berdasarkan alamat yang tercatat pada Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan setidaknya satu tahun sebelum pembukaan registrasi PPDB.
Dalam PPDB 2024 jalur zonasi, ada syarat khusus buat perhitungan jarak dari rumah ke sekolah. Bila sebelumnya penentuan zona didasarkan pada jarak dalam daerah kabupaten/kota, maka saat ini penentuan zona dilakukan berdasarkan daerah kelurahan/desa.
Mengacu pada beleid terkini, penetapan daerah zonasi dalam PPDB 2024 dilakukan pada tiap jenjang pendidikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan kewenangannya dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah. Dalam melaksanakan penetapan daerah zonasi, Pemda wajib mencermati hal-hal mulai dari sebaran sekolah, informasi sebaran domisili calon peserta didik dan
kapasitas daya tampung sekolah. Tetapi, secara garis besar perhitungan jarak serta pilih Jalur Zonasi PPDB 2024 yaitu selaku berikut:
Aturan Zonasi PPDB 2024 jenjang SD
Pilih Jalur Zonasi serta Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali calon peserta didik baru kelas 1 SD memperhitungkan beberapa kriteria dengan urutan prioritas tertentu. Kriteria tersebut meliputi umur serta jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam daerah zonasi yang sudah diresmikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Aturan Zonasi PPDB 2024 jenjang SMP, SMA, serta SMK
Pilih Jalur Zonasi buat calon peserta didik baru kelas 7 SMP serta kelas 10 SMA dilakukan dengan memberikan prioritas pada jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang sudah ditetapkan.
Bila beberapa calon peserta didik mempunyai jarak tempat tinggal yang sama dengan sekolah, maka pilih buat pemenuhan kuota ataupun daya tampung terakhir dilakukan berdasarkan umur peserta didik yang lebih tua, sesuai dengan akta kelahiran ataupun surat keterangan lahir.
Tidak hanya itu, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) bisa memberikan prioritas kepada calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah, dengan batas maksimal 10 persen dari daya tampung sekolah.
Kuota Siswa Jalur Zonasi PPDB 2024
Dalam ketentuan jalur zonasi ini, besaran daya tampung bakal diatur oleh Pemda setempat. Apalagi Pemda boleh memberikan lebih besar kuota daya tampung sehabis melaksanakan penghitungan jumlah daya tampung serta proyeksi calon peserta didik. Penentuan Persentase Daya Tampung Setiap Jalur PPDB yaitu selaku berikut.
- Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.
- Jalur zonasi SMP paling sedikit 50 50 persen dari daya tampung sekolah.
- Jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
BACA JUGA:
Apakah Bisa Daftar 2 Sekolah Sekaligus 2024?
Buat calon peserta didik baru yang mau mendaftarkan diri ke jenjang SMA ataupun SMK, kalian tidak dapat mendaftarkan buat 2 sekolah sekaligus. Umumnya buat mendaftarkan diri ke 2 sekolah sekaligus, kalian dapat menjajaki pada jalur zonasi. Tetapi, dapat jadi syarat ini bisa berganti ataupun berbeda pada tiap wilayah.
Selain itu baca juga: “Ketika Nilai Luhur Pendidikan Dihancurkan Nafsu dan Kecurangan dalam Sistem Zonasi PPDB”.
Jadi setelah mengetahui aturan jarak rumah ke sekolah jalur zonasi 2024, simak berita menarik lainnya di VOI.ID, saatnya merevolusi pemberitaan!