Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021-2022. 

Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana menyebut seluruh proses PPDB dilaksanakan secara online. Prosesnya mulai dari pengajuan akun, pendaftaran atau pemilihan sekolah, hingga lapor diri untuk peserta didik baru yang lolos seleksi.

Ada empat jalur seleksi PPDB tahun pelajaran 2021-2022 untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK. Keempat jalur tersebut adalah jalur prestasi, afirmasi, zonasi, dan jalur pindah tugas orang tua dan anak guru.

"Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan PPDB dengan tujuan untuk mewujudkan kesetaraan kesempatan bagi semua warga dari seluruh latar belakang," kata Nahdiana dalam keterangannya, Jumat, 7 Mei.

Nahdiana menyebut, PPDB dengan empat jalur diharapkan dapat membentuk sekolah negeri dengan variasi peserta didik yang bermacam-macam latar belakang.

"Kebijakan ini diharapkan dapat membentuk kesetaraan akses pendidikan yang berkualitas bagi anak-anak Jakarta dari seluruh latar belakang,” ujar Nahdiana.

Begini tahapan PPDB secara online:

1. SD

a. Jalur Afirmasi: 

• Anak asuh panti dan penyandang disabilitas, dan anak tenaga kesehatan yang meninggal karena COVID-19.

- Pendaftaran–seleksi–pengumuman (7–9 Juni 2021)

- Lapor diri (10–11 Juni 2021)

 • Anak  yang terdaftar dalam DTKS, anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan anak dari pengemudi mitra TransJakarta:

- Pendaftaran–seleksi–pengumuman (14–16 Juni 2021)

- Lapor diri (17–18 Juni 2021)

 b. Jalur Zonasi:

- Pendaftaran–seleksi–pengumuman (21–23 Juni 2021)

- Lapor diri (24–25 Juni 2021)

c. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru :

- Pendaftaran–seleksi–pengumuman (7–23 Juni 2021)

- Lapor diri (24–25 Juni 2021)

2. SMP-SMA

a. Jalur Prestasi Akademik dan Nonakademik:

- Pendaftaran–seleksi–pengumuman (7–9 Juni 2021)

- Lapor diri (10–11 Juni 2021)

b. Jalur Afirmasi:

• Anak asuh panti dan penyandang disabilitas, dan anak tenaga kesehatan yang meninggal karena COVID-19:

- Pendaftaran–seleksi–pengumuman (14–16 Juni 2021)

- Lapor diri (17–18 Juni 2021)

• Anak yang terdaftar dalam DTKS, anak penerima KJP Plus, anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari pengemudi mitra TransJakarta, anak penerima KJP Plus sekaligus PIP:

- Pendaftaran–seleksi–pengumuman (21–23 Juni 2021)

- Lapor diri (24–25 Juni 2021)

c. Jalur Zonasi:

- Pendaftaran–seleksi–pengumuman (28–30 Juni 2021)

- Lapor diri (1–2 Juli 2021)

d. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru :

- Pendaftaran–seleksi–pengumuman (7–30 Juni 2021)

- Lapor diri (1–2 Juli 2021)

3. SMK

a. Jalur Prestasi Akademik dan Nonakademik:

- Pendaftaran–seleksi–pengumuman (7–9 Juni 2021)

- Lapor diri (10–11 Juni 2021)

b. Jalur Afirmasi :

• Anak asuh panti dan penyandang disabilitas, dan anak tenaga kesehatan yang meninggal karena COVID-19:

- Pendaftaran–seleksi–pengumuman (14–16 Juni 2021)

- Lapor diri (17–18 Juni 2021)

• Anak yang terdaftar dalam DTKS, anak penerima KJP Plus, anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari pengemudi mitra TransJakarta, anak penerima KJP Plus sekaligus PIP:

- Pendaftaran–seleksi–pengumuman (21–23 Juni 2021)

- Lapor diri (24–25 Juni 2021)

c. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru :

- Pendaftaran–seleksi–pengumuman (7–30 Juni 2021)

- Lapor diri (1–2 Juli 2021)

Selain PPDB pada jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, dilaksanakan juga PPDB untuk Satuan PAUD, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sekolah Luar Biasa (SLB). Adapun jadwal pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 sebagai berikut:

1. PAUD

• Pendaftaran dan verifikasi berkas (21 Juni-7 Juli 2021)

• Proses seleksi (21 Juni-7 Juli 2021)

• Pengumuman (7 Juli 2021)

• Lapor diri (8-9 Juli 2021)

2. SLB

• Pendaftaran dan verifikasi berkas (21 Juni–7 Juli 2021)

• Proses seleksi (21 Juni–7 Juli 2021)

• Pengumuman (7 Juli 2021)

• Lapor diri (8-9 Juli 2021)

3. PKBM

• Pendaftaran dan verifikasi berkas (26 Juli-2 Agustus 2021)

• Proses seleksi (26 Juli-2 Agustus 2021)

• Pengumuman (2 Agustus 2021)

• Lapor diri (3-4 Agustus 2021)