JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI akan mengembalikan batas waktu operasional restoran menjadi pukul 21.00 WIB setelah bulan Ramadan berakhir. Aturan ini seperti yang berlaku pada masa PPKM mikro sebelum Ramadan.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Ibukota Jakarta Nomor 354 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro pada Sektor Usaha Pariwisata.
"Jam operasional usaha rumah makan atau restoran pascabulan suci Ramadan sampai dengan pukul 21.00 WIB," kata Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Gumilar Ekalaya dikutip dalam SK, Jumat, 7 Mei.
Sementara, layanan pesan antar (delivery) atau dibawa pulang (take away) makanan masih diperbolehkan melayani 24 jam.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang jam operasional restoran atau rumah makan selama bulan Ramadan tahun ini. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (kepgub) Nomor 434 Tahun 2021.
"Untuk mendukung aktivitas masyarakat dalam menjalankan ibadah bulan suci Ramadan tahun 1442 Hijriah dengan penyesuaian jenis pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro pada kegiatan restoran, Kepgub Nomor 405 Tahun 2021 perlu diubah," kata Anies dalam Kepgub.
Dalam Kepgub tersebut, ditetapkan warung makan, rumah makan, kafe, restoran, PKL, atau lapak pada lokasi binaan dan lokasi sementara, layanan makan di tempat atau dine in diperpanjang sampai pukul 22.30 WIB.
Kemudian, restoran hingga rumah makan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00 sampai 04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur. Sedangkan untuk pesan antar (take away/delivery) dapat beroperasi 24 jam.
"Makan atau minum di tempat paling banyak 50 persen kapasitas pengunjung," ungkap Anies.