JAKARTA - Mahkamah Agung membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri mengenai penggunaan pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Hal ini tercantum dalam putusan perkara nomor 17 P/HUM/2021 dengan majelis hakim yang mengadili diketuai oleh Yulius dan hakim anggota Irfan Fachrudin dan Is Sudaryono.
Ada pun pemohon perkara SKB tiga menteri ini adalah Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.
"Mengadili, memerintahkan kepada Termohon I, Termohon II, dan Termohon III untuk mencabut Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021," demikian bunyi putusan yang dikutip pada Jumat, 7 Mei.
Mahkamah berpendapat, SKB tiga menteri mengenai penggunaan seragam sekolah bertentangan dengan Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Pasal 1 angka 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
SKB juga dinyatakan bertentangan juga dengan Pasal 1 angka 1 dan 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; serta Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Dalam SKB tersebut, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah negeri berhak memilih untuk menggunakan pakaian seragam atribut dengan atau tanpa kekhasan agama tertentu.
Kemudian, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, mengimbau, atau melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu.
Namun, khusus peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan NAD.
"Institusi sekolah tidak boleh lagi mewajibkan siswa maupun tenaga kependidikan menggunakan seragam dengan atribut keagamaan tertentu. Agama apapun itu," kata Mendikbud Nadiem Makarim dalam penandatangan SKB Tiga Menteri, Rabu, 3 Februari.
Dengan ditandatanganinya SKB tersebut, pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan penggunaan seragam dengan atribut keagamaan paling lama 30 hari sejak keputusan itu ditetapkan.
“Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, ada beberapa sanksi yang bisa diberikan secara spesifik kepada pihak yang melanggar. Contohnya pemerintah daerah bisa memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan,” paparnya.