Refleksi Nonmuslim 'Dipaksa' Berjilbab di Padang, Wapres Ma'ruf: SKB Tiga Menteri Jaga Indonesia dari Intoleransi
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. (ANTARA/HO/Asdep KIP Setwapres)

Bagikan:

JAKARTA - Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Penggunaan Seragam Sekolah diterbitkan untuk melindungi seluruh warga bangsa dari intoleransi dan sikap yang mencederai persatuan.

"Sudah saatnya pemerintah mengambil langkah, membuat suatu aturan yang bisa memberikan tata cara atau aturan yang bisa mencerminkan kebinekaan dan tidak merusak toleransi. SKB ini sesuai dengan aspirasi dan untuk menjaga hubungan serta melindungi seluruh warga bangsa ini," kata Wakil Presiden Ma’ruf Amin di acara Mata Najwa dikutip dari Antara, Rabu, 3 Februari. 

Menurut Wapres Ma'rif, apa yang terjadi di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) sudah menjadi isu nasional yang harus disikapi dengan bijak. Agar, keberlangsungan hidup berbangsa dan bernegara serta toleransi tidak terganggu. 

"Penggunaan jilbab merupakan pilihan individu dari umat Islam, sehingga hal itu tidak perlu diatur dalam suatu peraturan daerah (Perda)," kata Wapres Ma'ruf.

Penerbitan SKB Tiga Menteri tersebut juga merupakan bentuk ketegasan pemerintah untuk meluruskan persoalan yang menimbulkan reaksi intoleran.

"Memaksakan aturan untuk nonmuslim memakai jilbab, dilihat dari aspek kenegaraan, juga tidak tepat dan tidak benar. Dari segi keagamaan juga tidak benar. Maka pelurusan terhadap kebijakan itu harus dilaksanakan, harus diluruskan, sehingga tidak terus terjadi kekeliruan-kekeliruan itu," ujarnya.

SKB tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah ditandatangani oleh tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas secara virtual, di Jakarta, Rabu.

Nadiem menyebutkan pertimbangan penerbitan SKB tersebut antara lain bahwa sekolah berfungsi untuk membangun wawasan, sikap dan karakter peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.

Dalam SKB tersebut, juga disebutkan kewajiban bagi pemda dan kepala sekolah untuk mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama, paling lama 30 hari kerja sejak SKB ditetapkan.