JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim meminta agar pemerintah daerah memberikan sanksi kepada pihak yang terlibat melakukan pemaksaan terhadap siswa nonmuslim di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat untuk menggunakan jilbab.
"Saya minta kepada pemerintah daerah sesuai mekanisme yang berlaku segera berikan sanksi tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terlibat. Termasuk melakukan kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan agar permasalahan ini menjadi pelajaran kita bersama ke depan," kata Nadiem seperti dikutip dari video yang diunggah ke akun Instagram resmi miliknya @nadiemmakarim, Minggu, 24 Januari.
Dia mengatakan, perkara intoleransi di tengah peserta didik seperti ini tidak bisa ditolerir oleh pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sebab, perkara pemaksaan pemaksaan ini bukan hanya melanggar nilai Pancasila tapi juga melanggar aturan berlaku.
Adapun aturan yang dimaksudnya adalah Pasal 3 Ayat 4 Peraturan Mendikbud Nomor 45 Tahun 2014 mengenai pakaian seragam bagi peserta didik jenjang dasar dan menengah. Nadiem menjelaskan, dalam aturan tersebut disebutkan pakaian khas dasar sekolah memang diatur oleh masing-masing sekolah dan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya.
Selain itu, ada aturan lain yang disinggungnya yaitu Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur agar pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif serta Pasal 55 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyebut tiap anak memiliki hak untuk beribadah sesuai agama dan berpikir sesuai tingkat intelektualitasnya serta di bawah bimbingan orang tua.
Sehingga, merujuk pada aturan yang ada tersebut maka pihak sekolah tidak boleh sembarangan membuat aturan atau imbauan agar siswa berpakaian tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan mereka.
"Sekolah tidak boleh sama sekali membuat aturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah. Apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik," tegasnya.
BACA JUGA:
"Pemerintah tidak akan menolerir guru dan kepsek yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut," imbuhnya.
Sebagai informasi, akun facebook Elianu Hia mengunggah video yang berisi pemanggilan seorang siswi nonmuslim karena tidak mengenakan jilbab di SMK Negeri 2 Padang.
Elianu, yang mengaku sebagai ayah sang siswi menjelaskan bahwa mereka beragama nonmuslim, sehingga merasa tidak berkenan untuk mengenakan jilbab. Namun, pihak sekolah bersikukuh untuk menjalankan kewajiban tersebut karena merupakan kebijakan sekolah.
Hal ini menimbulkan kritik dari banyak pihak. Kemudian, Dinas Pendidikan Sumatera Barat lalu mengklarifikasi. Dalam klarifikasi tersebut, kepala sekolah SMK Negeri 2 Padang, Rusmadi, secara resmi menyampaikan permohonan maafnya.
"Selaku Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari jajaran staf bidang kesiswaan dan bimbingan konseling dalam penerapan aturan dan tata-cara berpakaian bagi siswi," kata Rusmadi dalam jumpa pers pada Jumat, 22 Januari malam.