Belajar dari Pemaksaan Penggunaan Jilbab di SMKN 2 Padang, Mendikbud Nadiem Bakal Bikin <i>Hotline</i> Aduan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. (Foto: Dok. Setkab)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bakal segera mengeluarkan Surat Edaran dan membuka hotline khusus pengaduan untuk menghindari terulangnya kasus pemaksaan penggunaan jilbab di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat yang dialami oleh seorang siswa non-muslim.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, hotline ini nantinya bertujuan sebagai sarana pencegahan yang bisa diakses oleh siapapun.

"Kami di Kemendikbud akan terus berupaya untuk mencegah adanya praktik-praktik intoleransi di lingkungan sekolah. Sebagai tindakan konstruktif berdasarkan kejadian ini dalam waktu dekat kami akan mengeluarkan Surat Edaran dan membuka hotline khusus pengaduan untuk menghindari terulangnya pelanggaran serupa," kata Nadiem seperti dikutip dari video yang diunggah ke akun Instagram resmi miliknya @nadiemmakarim, Minggu, 24 Januari. 

Lebih lanjut, eks Bos Gojek itu juga menyebut pihaknya telah melakukan koordinasi dengan dengan pemerintah daerah setelah menerima laporan terkait peristiwa ini. Dia bahkan mengapresiasi gerak cepat yang telah dilakukan pemda setempat dalam mengurusi kejadian yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat ini.

"Saya mengapresiasi gerak cepat Pemda terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran," tegasnya.

Selanjutnya, saya meminta kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat, termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan agar permasalahan ini menjadi pembelajaran kita bersama ke depan," imbuh Nadiem.

Diberitakan sebelumnya, perihal pemaksaan penggunaan jilbab di SMKN 2 Padang ini berawal dari unggahan video di akun Facebook Elianu Hia. Dia yang mengaku sebagai ayah sang siswi menjelaskan bahwa mereka beragama nonmuslim, sehingga merasa tidak berkenan untuk mengenakan jilbab.

Hanya saja, pihak sekolah bersikukuh untuk menjalankan kewajiban tersebut karena merupakan kebijakan sekolah.

Hal ini menimbulkan kritik dari banyak pihak. Kemudian, Dinas Pendidikan Sumatera Barat lalu mengklarifikasi. Dalam klarifikasi tersebut, kepala sekolah SMK Negeri 2 Padang, Rusmadi, secara resmi menyampaikan permohonan maafnya.

"Selaku Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari jajaran staf bidang kesiswaan dan bimbingan konseling dalam penerapan aturan dan tata-cara berpakaian bagi siswi," kata Rusmadi dalam jumpa pers pada Jumat, 22 Januari malam.