Satgas COVID-19 Melarang, Gibran Masih Bolehkan Mudik Lokal: SIKM Bukan Buat Piknik
ILUSTRASI/PENYEKATAN MUDIK (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka masih tetap memperbolehkan mudik lokal Solo Raya meski pemerintah pusat tegas melarang masyarakat mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Mengenai pemudik lokal nanti kami koordinasikan lagi, sejauh ini masih kami perbolehkan," kata Gibran di Solo dikutip Antara, Jumat, 7 Mei.

Menurut dia, jika pelarangan mudik lokal diberlakukan, pemda akan kesulitan melakukan penyekatan mengingat banyak akses yang menghubungkan Kota Solo dengan daerah-daerah di sekitarnya, di antaranya Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar.

"Solo itu kecil banget, nanti penyekatannya seperti apa kalau mudik lokal tidak kami perbolehkan, apalagi untuk aktivitas harian Solo pasti melibatkan Solo Raya. Namun, memang aktivitas dibatasi," katanya.

Terkait mudik lokal, pihaknya juga akan melakukan pembahasan lagi dengan pemerintah pusat.

"Ini saya masih menunggu, yang pasti Solo ini kecil sekali. Nanti kalau ada apa-apa ya kami revisi (surat edaran PPKM berbasis mikro)," sambung Gibran.

Sementara itu, meski destinasi wisata tetap dibuka selama peniadaan mudik, pihaknya mengimbau agar pengunjung yang datang adalah warga wilayah Solo Raya.

"Warga lokal saja, yang dari luar Solo Raya ya 'nggak' usah. SIKM khusus untuk tujuan mendesak, bukan untuk wisata. SIKM untuk piknik ya 'nggak' kami bolehkan, apalagi SIKM dari zona merah," tegas dia.

Gibran mengatakan beberapa destinasi wisata unggulan Kota Solo yang tetap menerima kunjungan selama peniadaan mudik, di antaranya Taman Balekambang dan Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ).

Satgas COVID-19 Larang Mudik Lokal

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menegaskan mudik lokal juga dilarang dalam masa peniadaan mudik lebaran tahun ini. 

Dalam hal ini, mudik dalam skala lokal adalah perjalanan menuju kampung halaman di kota-kota yang masih tergabung dalam kawasan tertentu atau aglomerasi.

Banyak masyarakat yang bingung apakah mudik lokal dilarang atau diperbolehkan. Sebab, pelaku perjalanan di satu wilayah aglomerasi tidak memerlukan surat izin keluar masuk (SIKM).

"Untuk memecah kebingungan yang ada di masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apa pun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten kota aglomerasi," kata Wiku dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, 6 Mei.

Namun, Wiku menekankan kegiatan lain selain mudik di dalam satu wilayah kabupaten/kota atau aglomerasi khususnya di sektor-sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah.

"Masyarakat tidak perlu khawatir dengan potensi penukaran di dalam satu wilayah ini karena operasionalnya telah diatur dalam program PPKM kabupaten kota maupun PPKM mikro melalui pengaturan kapasitas maupun jam operasionalnya," jelas Wiku.

Terdapat beberapa sanksi yang akan dijatuhkan bagi masyarakat yang masih nekat melakukan perjalanan tanpa surat hasil negatif COVID-19, maupun surat izin pelaku perjalanan, yakni diputarbalikkan atau pengembalian ke wilayah asal perjalanan.