Bagikan:

SURABAYA - Viral di media sosial foto rombongan orang berenang di Selat Madura, Jawa Timur. Narasi yang beredar mereka yang berenang adalah para pemudik demi menghindari penyekatan.

Informasi pemudik berenang di Selat Maduradipastikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa hoaks. Khofifah mengingatkan warganet tak langsung menelan mentah-mentah informasi yang berseliweran di media sosial

“Netizen yang budiman, mereka yang berenang ini adalah para prajurit TNI Angkatan Laut (AL). Aksi melintasi selat Madura dari Surabaya ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-15 Pasmar-1 TNI AL, tahun 2016 lalu,” kata Gubernur Khofifah dalam akun Instagram khofifah.ip, Jumat, 7 Mei.

“Jadi, jika ada yang menarasikan foto tersebut adalah rombongan para pemudik yang nekat berenang menyebrangi Selat Madura, dapat dipastikan adalah hoax atau berita palsu,” tegas Khofifah.

Dia mengatakan, jembatan Suramadu untuk sementara disekat selama masa larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir adanya mobilitas masyarakat saat larangan mudik Lebaran Idulfitri 1442 H, di tengah pandemi COVID-19.

Satgas COVID-19 Larang Mudik Lokal

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menegaskan mudik lokal juga dilarang dalam masa peniadaan mudik lebaran tahun ini. 

Dalam hal ini, mudik dalam skala lokal adalah perjalanan menuju kampung halaman di kota-kota yang masih tergabung dalam kawasan tertentu atau aglomerasi.

Banyak masyarakat yang bingung apakah mudik lokal dilarang atau diperbolehkan. Sebab, pelaku perjalanan di satu wilayah aglomerasi tidak memerlukan surat izin keluar masuk (SIKM).

"Untuk memecah kebingungan yang ada di masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apa pun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten kota aglomerasi," kata Wiku dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, 6 Mei.

Namun, Wiku menekankan kegiatan lain selain mudik di dalam satu wilayah kabupaten/kota atau aglomerasi khususnya di sektor-sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah.

"Masyarakat tidak perlu khawatir dengan potensi penukaran di dalam satu wilayah ini karena operasionalnya telah diatur dalam program PPKM kabupaten kota maupun PPKM mikro melalui pengaturan kapasitas maupun jam operasionalnya," jelas Wiku. 

Terdapat beberapa sanksi yang akan dijatuhkan bagi masyarakat yang masih nekat melakukan perjalanan tanpa surat hasil negatif COVID-19, maupun surat izin pelaku perjalanan, yakni diputarbalikkan atau pengembalian ke wilayah asal perjalanan.