Salah Kaprah SKB Tiga Menteri 'Berkeliaran' di Sekolah, FSGI: Sulit Terlaksana, Tidak Jelas Siapa yang Mengawasi
Ilustrasi-Perempuan menggunakan jilbab (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah.

SKB ditandatangani oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Rupanya masih banyak yang salahpaham tentang SKB, seperti yang ditemukan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) baik dari pihak sekolah atau orang tua. Ironisnya, misinformasi justru disebarkan lewat media sosial.

"Pro kontra yang sangat tajam plus ketidakpercayaan terhadap pemerintah termasuk Mendikbud membuat misinformasi ini tersebar dengan masif," kata Wasekjen FSGI Fahriza Tanjung dalam keterangannya, Senin, 8 Februari.

Berdasarkan laporan dari guru SMAN 38 Jakarta Slamet Maryanto misalnya, diakui banyak orang tua yang khawatir, terutama yang menyekolahkan anaknya di Madrasah.

Mereka khawatir jika madrasah seperti MI, MTs maupun MA jangan-jangan dikenakan aturan yang sama, diberi kebebasan memilih untuk menggunakan jilbab atau tidak.

Lalu, Kepala SMA Negeri 3 Kabupaten Seluma, Nihan. Dia melaporkan kepada FSGI bahwa orang tua di sekolahnya beranggapan penggunaan jilbab dilarang sama sekali.

"Bahkan, ada yang beranggapan bahwa siswa diberi hak sebebas-bebasnya untuk menentukan bentuk dan jenis seragam sekolahnya. Sebagai Kepala Sekolah tentunya saya belum bisa memberikan klarifikasi karena belum disosialisasikan,” kata Nihan dalam laporannya.

Selain itu, ada juga keresahan pada para guru yang mengampu pelajaran Agama Islam. Guru Pendidikan Agama Islam selama ini mewajibkan penggunaan jilbab pada peserta didik yang mengikuti mata pelajaran agama islam.

”Jadi hanya diwajibkan kepada siswi yang sehari hari tidak menggunakan jilbab. Artinya hanya saat pembelajaran tatap muka khusus pelajaran agama Islam, apakah ini termasuk pelanggaran?” sebut Fahriza. 

Atas masalah ini, FSGI menganggap instruksi menteri yang mengharuskan sekolah mengimplementasikan SKB Tiga Menteri untuk mencabut aturannya yang melarang atau mewajibkan seragam sekolah dengan atau tanpa kekhasan agama tertentu, menjadi sulit dilakukan. 

“Jika waktunya 30 hari sejak ditandatangani, menurut FSGI hal tersebut sulit di laksanakan di lapangan, mengingat sebagian besar sekolah saat ini masih pembelajaran jarak jauh, bagaimana kontrol pemerintah dalam 30 hari kedepan, sementara sistem pengawasan dan siapa yang melakukan pengawasan, belum di atur dalam SKB 3 Menteri tersebut,” ungkap Fahriza.

Sebagai informasi, dalam SKB tersebut, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah negeri berhak memilih untuk menggunakan pakaian seragam atribut dengan atau tanpa kekhasan agama tertentu.

Kemudian, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, mengimbau, atau melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu.