Kenapa Jam Restoran Dilonggarkan di Bulan Puasa? Wagub DKI: Banyak Orang Makan Setelah Tarawih
Wagub DKI Jakarta Riza Patria (Diah Ayu/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menjelaskan alasan Gubernur DKI Anies Baswedan melonggarkan jam operasional restoran selama bulan ramadan tahun ini.

Riza menyebut, Pemprov DKI ingin memfasilitasi masyarakat muslim untuk makan makanan berbuka puasa. Sebab, kata dia, banyak orang yang berbuka puasa lebih malam dari biasanya

"Kita kan memberi kesempatan orang makan sebanyak mungkin waktunya. Apalagi, kita kan (salat) tarawih. Banyak warga yang buka puasa cuma minum teh atau kolak atau kurma, makan malamnya setelah tarawih," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 13 April.

Riza menuturkan, salah satu pertimbangan Anies berani melonggarkan jam operasional restoran di mass pandemi karena melihat tren perkembangan kasus COVID-19 yang mulai menurun.

Tapi, Riza mengimbau agar masyarakat tetap melaksanakan buka puasa di rumah untuk meminimalisasi penularan COVID-19. "Makanya, beli makan ke restoran lalu makan di rumah. Kecuali kalau ada kegiatan (di luar rumah), ke restoran," jelasnya.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang jam operasional restoran, rumah makan, atau kafe selama bulan ramadan. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (kepgub) Nomor 434 Tahun 2021.

"Untuk mendukung aktivitas masyarakat dalam menjalankan ibadah bulan suci Ramadan tahun 1442 Hijriah dengan penyesuaian jenis pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro pada kegiatan restoran, Kepgub Nomor 405 Tahun 2021 perlu diubah," kata Anies dalam Kepgub.

Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, PKL, atau lapak pada lokasi binaan dan lokasi sementara, layanan makan di tempat atau dine in diperpanjang sampai pukul 22.30 WIB.

Kemudian, restoran hingga rumah makan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00 sampai 04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur. Lalu, pesan antar (take away/delivery) dapat beroperasi 24 jam. Makan atau minum di tempat paling banyak 50 persen kapasitas pengunjung.

Namun, Plt. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan, jam operasional pusat perbelanjaan (mal) termasuk restoran di dalamnya tidak mendapat perpanjangan waktu operasional.

"Kalau dilihat dari ketentuan, di sini tidak mengatur masalah mal. Dengan demikian, saya menerjemahkan bahwa mal tetap tutup jam 21.00 WIB, termasuk tenant-tenant yang ada di dalamnya," kata Andri.

Andri menyebut, Dinas PPUKM juga tidak pernah mengkaji soal rencana perpanjangan waktu operasional mal di Jakarta. Sebab, selama ini, operasional mal telah diperpanjang, dari mulai pukul 19.00, menjadi pukul 20.00, dan saat ini sampai pukul 21.00 WIB.

"Keputusan Gubernur mengatur tempat restoran atau tempat makan di luar mal dan tidak disebutkan spesifik untuk mal. Makanya, mal tutup jam 21.00 WIB termasuk dengan restoran yang ada di dalamnya," ungkap Andri.