Catat! Larangan Mudik Tak Berlaku untuk Daerah Ini
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah memberlakukan larangan mudik Lebaran 2021. Larangan mudik itu berlaku buat semua moda transportasi, baik darat, laut, udara, dan kereta api pada 6-17 Mei 2021 di seluruh wilayah Indonesia. Namun, ada beberapa wilayah yang dikecualikan dan diperbolehkan untuk melakukan aktivitas transportasi saat larangan mudik diberlakukan.

Daerah itu disebut sebagai kawasan aglomerasi atau lingkungan perkotaan. Aturan soal larangan mudik Lebaran itu ditetapkan dalam Peraturan Menhub atau Permenhub No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idulfitri 1442 H. Namun, di dalam Permenhub tersebut ada 37 kota yang tak dikenakan larangan mudik, yang mencakup 8 wilayah aglomerasi.

Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, di wilayah yang masuk pengecualian larangan mudik, transportasi darat dan kereta api masih boleh beroperasi.

"Terkait masalah agromerasi atau lingkungan perkotaan, jadi untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang sudah kami skip di dalam peraturan Kementerian Perhubungan. Jadi masih boleh melanjutkan atau masih melakukan kegiatan pergerakan," tutur Budi saat konferensi pers, dikutip Selasa, 13 April.

Berikut wilayah yang masuk pengecualian untuk transportasi darat:

1. Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo

2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat

4. Jogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul

5. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi

6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen

7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo

8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, Maros

Di luar 8 wilayah aglomerasi tersebut, larangan mudik berlaku penuh. Bagi masyarakat yang melanggar di masa larangan mudik Lebaran 2021, akan diperintahkan untuk putar balik atau dikenakan tilang.

Berikut daerah yang masuk pengecualian untuk kereta api:

1. Jabodetabek

2. Rangkas

3. Padalarang

4. Bandung

5. Cicalengka

6. Kutoarjo

7. Yogyakarta

8. Solo

9. Lamongan

10. Surabaya

11. Sidoarjo

12. Bangil

13. Pasuruan

14. Mojokerto

15. Gresik