Pemerintah Tegaskan Larangan Mudik Berlaku dalam Skala Nasional
Jalan Tol yang sepi (Angga Nugraha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan aturan soal larangan mudik lebaran dengan tujuan mencegah penyebaran COVID-19 semakin meluas. Namun, banyak pihak yang mengira jika aturan ini hanya berlaku di wilayah yang berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Memang, aturan larangan mudik ini seolah terfokus pada wilayah Jakarta dan daerah penyanggah seperti, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Sebab, penyekatan dan titik checkpoint di jalan arteri dan tol berada di wilayah yang mengarah ke luar Ibu Kota.

Pemerintah, melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, tak ada penyebutan larangan mudik itu hanya berlaku bagi daerah yang menerapkan PSBB ketika diumumkan oleh Presiden. Sehingga, aturan ini pun berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia.

"Kalau pemerintah mengumumkannya umum untuk tidak boleh mudik. Tidak, tidak ada PSBB atau ada itu yang diputuskan oleh pemerintah," ucap Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun YouTube resmi milik BNPB, Sabtu, 25 April.

Hanya saja, kata Mahfud, dalam implementasinya, di daerah-daerah tertentu tidak menggunakan aturan ini dan justru menerapkan kebijakan lainnya. Seperti daerah luar pulau Jawa yang belum terpapar virus SARS-CoV-2 dan masih banyak warganya berpindah-pindah tempat, misalnya.

Berpindah tempat yang dimaksud adalah warga yang pergi dari satu wilayah ke wilyah lainya. Namun, dalam tingkat yang lebih kecil, semisal, kecamatan atau kabupaten. Akan tetapi, ditegaskan jika aturan larangan mudik haruslah ditaati oleh semua pihak.

Sebab, aturan ini bertujuan menekan atau memutus mata rantai penyebaran COVID-19. "Pemerintah bisa melarang di mana pun, karena itu berlaku bagi seluruh Indonesia bisa melarang di mana pun," kata Mahfud.

Kebijakan larangan mudik telah berlaku sejak tanggal 24 April kemarin. Sehingga, lanjut Mahfud, semua masyarakat tidak diperbolehkan mudik dan harus menaati aturan tersebut.

Jika masih membandel dengan memaksa untuk tetap mudik, maka petugas dari Polri dan Kementerian Perhubungan akan menindak mereka. Hal itu pun sudah dilakukan sejak hari penerapan larangan tersebut.

Penerapan

Sementara, terkait dengan penindakan aturan larangan mudik, berdasarkan data per Jumat 24 April, hingga pukul 19.00 WIB, sekitar lebih dari 1.600 pengendara yang diminta untuk memutar balik arah kendaraannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ribuan kendaraan tersebut merupakan hasil penidandakan di dua titik, yakni, Tol Cikarang Barat dan Tol Bitung. "Total 1.689 unit kendaraan yang diputar balik untuk tidak mudik," kata Yusri.

Ribuan kendaran itu di dominasi dengan kendaraan pribadi. Dari data yang ada, lebih dari seribu kendaraan pribadi yang mencoba keluar melalui dua titik checkpoint tersebut.

"Untuk di Tol Cikarang Barat ada sekitar 706 kendaraan pribadi. Kemudian, di Tol Bitung sekitar 375 kendaraan pribadi," tandas Yusri.