JAKARTA - Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas sepakat melarang mudik lokal dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan. Dalam siaran pers bersama Satgas dan Kemenhub dijelaskan, sejak awal kebijakan yang diambil pemerintah adalah peniadaan mudik yang berlaku pada 6–17 Mei 2021.
Adapun pengecualian di wilayah aglomerasi berfokus pada layanan transportasi untuk kegiatan esensial harian seperti bekerja, memeriksakan kesehatan, logistik, dan sebagainya. Aktivitas mudik tetap dilarang dan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus dihindari.
Namun, aturan dalam Peraturan Menhub Nomor 13 Tahun 2021 tidak diubah. Dalam Permenhub tersebut, larangan perjalanan transportasi dikecualikan dalam satu kawasan perkotaan atau aglomerasi.
BACA JUGA:
Delapan kawasan tersebut adalah Medan Raya, Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Yogyakarta Raya, Solo Raya, Surabaya Raya, dan Makassar Raya. Hal ini yang membuat publik menilai mudik lokal di 8 wilayah aglomerasi ini dibolehkan.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengklaim Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 sudah sejalan dengan Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021 yang melarang mudik apapun bentuknya.
"Pemerintah sudah tegas menyatakan kegiatan mudik dilarang. Di wilayah aglomerasi pun mudik dilarang," kata Adita dalam keterangannya, Jumat, 7 Mei.
Adita menuturkan, mudik dilarang di aglomerasi bukan berarti aktivitas transportasi juga dilarang. Lagipula, tidak akan dilakukan penyekatan dalam satu kawasan aglomerasi.
"Yang diperbolehkan adalah aktivitas yang esensial, dan transportasi masih akan melayani masyarakat di kawasan ini dengan pembatasan. Baik itu transportasi darat berupa angkutan jalan maupun kereta api, akan tetap melayani masyarakat dengan pembatasan jam operasional, frekuensi dan jumlah armada. Di samping itu akan diperketat pula pengawasan terhadap protokol kesehatan”, ungkap Adita.
Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo meminta pemerintah daerah dan aparat setempat melarang mudik lokal selama masa larangan mudik Lebaran tahun ini, pada 6 sampai 17 Mei 2021.
"Mudik lokal pun kita harapkan tetap dilarang. Jangan dibiarkan terjadi mudik lokal," kata Doni dalam rapat koordinasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 secara virtual, Minggu, 2 Mei.
Hal ini kembali ditegaskan Juru Bicara Satuan Tugas penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito. Wiku menegaskan mudik lokal juga dilarang dalam masa peniadaan mudik lebaran tahun ini.
"Untuk memecah kebingungan yang ada di masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apa pun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten kota aglomerasi," kata Wiku.
Namun, Wiku menekankan bahwa kegiatan lain selain mudik di dalam satu wilayah kabupaten/kota atau aglomerasi khususnya di sektor-sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah.