Pemerintah Bakal Cek Status Vaksinasi Secara Acak untuk Pemudik Kendaraan Pribadi
ILUSTRASI/DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan cara pengecekan status vaksinasi masyarakat saat melakukan perjalanan mudik saat Lebaran tahun ini. 

Pemerintah sudah membolehkan masyarakat mudik asalkan sudah divaksinasi COVID-19 dosis ketiga atau booster.

Menurut Menkes Budi, pemerintah akan melakukan pengecekan status vaksinasi secara acak di jalur mudik bagi pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi. Status vaksinasi dilihat dari aplikasi PeduliLindungi.

"Mudik dengan kendaraan pribadi akan dilakukan checking secara random," kata Budi dalam konferensi pers virtual, Rabu, 23 Maret.

Sementara, pengecekan status vaksinasi pemudik yang menggunakan transportasi umum dilakukan sesaat sebelum menaiki kendaraan dengan memperlihatkan sertifikat vaksinasi pada aplikasi PeduliLindungi.

Aturan teknis kegiatan mudik yang lebih jelas akan diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengaku pihaknya bakal berkoordinasi dengan pemerintah terkait.

"Kemenhub akan segera berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan yakni Satgas Penanganan COVID-19, kementerian dan lembaga, serta unsur terkait lainnya," ucap Adita.

Adita menjelaskan Kemenhub akan menerbitkan surat edaran tentang petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan baik untuk perjalanan luar negeri maupun dalam negeri, yang merujuk pada SE Satgas Penanganan COVID-19.

Menurut dia, SE Kemenhub ini dibutuhkan sebagai rujukan bagi para operator prasarana dan sarana transportasi untuk menjamin pelaksanaan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri dapat berjalan dengan lancar dan aman dari COVID-19.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi membolehkan masyarakat mudik Lebaran ke kampung halaman pada tahun ini dengan bebas asalkan sudah melakukan vaksinasi COVID-19 dosis ketiga atau booster.

Lebih jelasnya, orang yang belum menjalani booster masih bisa mudik namun dengan syarat tertentu. Masyarakat yang baru vaksinasi dua dosis atau dosis lengkap diwajibkan melakukan tes antigen sebelum perjalanan. Sementara, orang yang baru vaksin dosis pertama harus melakukan tes PCR.