Bareskrim Tingkatkan Kasus Penistaan Agama Saifuddin Ibrahim ke Penyidikan
Photo by Madrosah Sunnah on Unsplash

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan penistaan agama Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Al-Quran dihapus. Saat ini, kasus itupun sudah di tahap penyidikan.

"Sudah naik sidik (kasus Saifuddin Ibrahim, red)," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri saat dikonfirmasi, Rabu, 23 Maret.

Peningkatan status kasus ini berdasarkan hasil gelar perkara. Penyidik menyakini ada pelanggaran pidana.

Bahkan, dengan status kasus ini sudah naik penyidikan, cepat atau lambat bakal ada tersangka.

Terlepas dari hal itu, penyidik pun masih mencari Saifuddin Ibrahim yang santer terdengar keberadaannya di Amerika Serikat. Koordinasi dengan pihak terkait pun terus dilakukan.

"Kami masih koordinasi secara intens dengan pihak-pihak terkait," kata Asep.

Bareskrim Polri menggandeng FBI untuk mencari keberadaan Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses. Ditengarai Saifuddin berada di Amerika Serikat.

"Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa saudara Saifuddin Ibrahim saat ini berada di luar negeri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat, 18 Maret.

Dalam upaya mencari keberadaan Saifuddin Ibrahim, Bareskrim juga berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk menelusuri riwayat perjalanan.

"Melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham dan Kemenlu terkait dugaan keberadaan saudara SI di Amerika Serikat," ungkap Dedi.

Sebagai informasi, Saifuddin Ibrahim sempat viral di media sosial karena pernyataannya. Dia meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat Al-Qur'an.

Alasan di balik permintaannya karena ayat-ayat itu dinilai menjadi penyebab terjadinya radikalisme.