Jadi Tersangka Soal Usulan Hapus 300 Ayat Al-Qur'an, Bareskrim Sebut Saifudin Ibrahim Selalu Memantau Perkembangan Kasus
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (Rizky AP/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim menyebut Saifudin Ibrahim selalu memantau perkembangan penanganan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkannya. Bahkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami melihat saudara SI telah menyampaikan telah monitor tentang penanganan kasus ini," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 30 Maret.

Saifuddin diketahui memantau perkembangan penanganan kasus dugaan penistaan agama ini dikarenakan sempat mengunggah video. Isinya seputar informasi pencarian terhadapnya.

"Ada postingan ya yang dibuat oleh saudara SI. Dia membuat video baru yang mengatakan polisi mencari yang bersangkutan. Artinya memantau," ungkap Ramadhan.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Saifuddin sebagai tersangka. Hanya saja, sampai saat ini belum ditangkap. Sebab, keberadaannya disebut di Amerika Serikat.

Bareskrim Polri menggandeng FBI untuk memburu keberadaan Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses. "Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa saudara Saifuddin Ibrahim saat ini berada di luar negeri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Dalam upaya mencari keberadaan Saifuddin Ibrahim, Bareskrim juga berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk menelusuri riwayat perjalanan.

"Melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham dan Kemenlu terkait dugaan keberadaan saudara SI di Amerika Serikat," ungkap Dedi.

Sebagai informasi, Saifuddin Ibrahim sempat viral di media sosial karena pernyataannya. Dia meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat Al-Qur'an.

Alasan di balik permintaannya karena ayat-ayat itu dinilai menjadi penyebab terjadinya radikalisme