JAKARTA - Bareskrim Polri menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk mencari keberadaan Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses. Sebab, berdasarkan informasi, dia berada di Amerika Serikat.
Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses merupakan terlapor kasus dugaan penistaan agama. Dia dilaporkan buntut pernyataannya yang meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qur'an.
"Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa saudara Saifuddin Ibrahim saat ini berada di luar negeri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat, 18 Maret.
Dalam upaya mencari keberadaan Saifuddin Ibrahim, Bareskrim berkoordinasi dengan Legal Attache Federal Bureau of Investigation (FBI). Termasuk Ditjen Imigrasi untuk menelusuri riwayat perjalanan.
"Melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham dan Kemenlu terkait dugaan keberadaan saudara SI di Amerika Serikat," ungkap Dedi.
Dalam penanganan kasus ini, Bareskrim pun sudah memeriksa beberapa ahli. Tujuannya, memastikan pernyataan Saifuddin Ibrahim melanggar pidana.
"Sudah meminta keterangan ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli agama Islam, dan ahli pidana," kata Dedi.
Pelaporan terhadap Saifuddin Ibrahim pun telah teregistrasi dengan nomor LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, Saifuddin Ibrahim diduga melanggar Pasal 45 A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan transaksi elektronik.
Kemudian, Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2. Lalu, Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum pidana.
Sebagai informasi, Saifuddin Ibrahim sempat viral di media sosial karena pernyataannya. Dia meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat Al-Qur'an.
Alasan di balik permintaannya karena ayat-ayat itu dinilai menjadi penyebab terjadinya radikalisme.