Polri Bakal Dalami Video Pendeta Saifuddin Ibrahim yang Minta Menag Hapus 300 Ayat Al-Qur'an
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo/ Foto: Dok. Mabes Polri

Bagikan:

JAKARTA - Polri bakal mendalami viralnya video seorang pria paruh baya yang mengaku sebagai pendeta bernama Saifuddin Ibrahim. Pria ini meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qur'an. Pendalaman awal mengarah ke isi konten tersebut.

"Polri khususnya Dit Siber Bareskrim akan mendalam isi konten video tersebut," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu, 16 Maret.

Dalam video itu, Saifuddin Ibrahim meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat Al-Qur'an. Alasannya ayat-ayat itu dianggap penyebab terjadinya radikalisme. 

Pernyataan yang kontroversial itu bermula ketika Saifuddin Ibrahim mendukung keputusan Menag perihal aturan volume azan.

"Saya sudah berulang kali mengatakan kepada menteri agama, dan ini adalah menteri agama yang saya kira toleransi dan damai tinggi terhadap minoritas," buka Syaifuddin Ibrahim. 

Selain mendukung, Saifuddin Ibrahim juga menyarankan Menag mengevaluasi kurikulum sekolah berbasis Islam hingga Pesantren. Sebab, kurikulum itu menjadi sumber kekacauan.

"Atur juga kurikulum yang ada di madrasah, hingga perguruan tingi. Karena sumber kekacuan itu dari kurikulum yang tidak benar. Bahkan kurikulum di Pesantren jangan takut dirombak pak," ungkap Saifuddin.

"Karena pesantren itu bisa melahirkan kaum radikal. Seperti saya ini dulunya radikal. Saya pernah ngajar di Pesantren, jadi saya ngerti pak," sambungnya. 

Bahkan, untuk mencegah orang-orang terhindar dari paham radikalisme, Syaifuddin menyarankan Menag untuk menghapus 300 ayat dari Alquran. 

"Kalau perlu pak 300 ayat Alquran yang menjadi pemicu hidupnya intorelan atau radikalisme itu dihapus pak. Karena sangat berbahaya," kata Saifuddin.