Ketua GNPF Ulama Laporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim: Alhamdulillah Polisi Sudah Memproses, Dikejar Kemana pun
Yusuf Martak usai melaporkan Saifuddin Ibrahim di Bareskrim Polri/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) melaporkan Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu terkait dugaan penistaan agama buntut pernyataannya yang meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qur'an.

"Hari ini saya melaporkan pendeta Saifuddin Ibrahim, terkait penistaan dan penodaan agama Islam, yang sudah dilakukan berkali-kali dan tiada henti hentinya menghinakan agama dan itu adalah suatu perbuatan terlarang," ujar Ketua GNPF," ujar Ketua GNPF Yusuf Muhammad Martak kepada wartawan, Selasa, 22 Maret.

Yusuf tak menampik dalam kasus ini sudah banyak pihak yang melaporkan ke kepolisian. Diyakni Polri akan memburu keberadaan Saifuddin Ibrahim yang disebut berada di Amerika.

"Itu pun akan dikejar kemana pun, karena memang sudah kelewat batas. Bahkan di situ dengan ujarannya menginginkan kitab suci diubah dari yang aslinya ada. Itu tidak benar," papar Yusuf.

Pelaporan Yusuf Martak teregistrasi dengan nomor Laporan diterima dengan nomor LP/B/0138/III/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menggandeng FBI untuk mencari keberadaan Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses. Ditengarai Saifuddin berada di Amerika Serikat.

"Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa saudara Saifuddin Ibrahim saat ini berada di luar negeri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat, 18 Maret.

Dalam upaya mencari keberadaan Saifuddin Ibrahim, Bareskrim juga berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk menelusuri riwayat perjalanan.

"Melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham dan Kemenlu terkait dugaan keberadaan saudara SI di Amerika Serikat," ungkap Dedi.

Sebagai informasi, Saifuddin Ibrahim sempat viral di media sosial karena pernyataannya. Dia meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat Al-Qur'an.

Alasan di balik permintaannya karena ayat-ayat itu dinilai menjadi penyebab terjadinya radikalisme.