Bagikan:

JAKARTA - Usul yang disampaikan Saifuddin Ibrahim untuk menghapus 300 ayat suci Al-Qur'an menuai sejumlah kritik dan kecaman publik di Indonesia. Mabes Polri pun telah buka peluang mempelajari konten-konten sensitif Saifuddin. 

Pria paruh baya ini mengaku sebagai pendeta. Beberapa waktu lalu, video yang menampilkan usulan Saifuddin ke kementerian Agama agar menghapus 300 Ayat Al-Qur'an viral. 

Tak Hanya itu, dia juga meminta Menag mengevaluasi kurikulum sekolah berbasis Islam hingga Pesantren. Sebab, kurikulum itu menjadi sumber kekacauan.

Menko Polhukam Mahfud MD juga mendukung upaya Polri mengusut kasus ini karena bikin gaduh, meresahkan dan provokasi antarumat beragama. Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1965 yang mengatur Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama telah diperbarui menjadi UU nomor 5 tahun 1969 bisa digunakan Polri untuk memproses Saifuddin. 

"Saya ingatkan UU no 5/1969 yang diperbarui dari UU PNPS no 1/1965 yang dibuat Bung Karno tentang penodaan agama itu mengancam hukuman tidak main-main, lebih dari 5 tahun hukumannya yaitu barang siapa yang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya. Ajaran pokok itu dalam Islam itu Al-Qur'an itu ayatnya 6.666 tidak boleh dikurangi berapa yang disuruh cabut 3.000 atau 300 itu," ujar Mahfud melalui YouTube Kemenko Polhukam 'Tanggapan Menko Polhukam Terkait Pendeta Saifuddin Ibrahim' yang diunggah pada Rabu, 16 Maret petang.

Permintaan Mahfud MD rupanya ditentang pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda. Menurutnya, tidak perlu menggunakan pasal penistaan dalam kasus Saifuddin.

"Tolonglah pak @mohmahfudmd tidak perlu dikit2 pakai pasal penistaan untuk persekusi umat non muslim pak..apalagi sampai pendeta dimasukin bui," terang Abu Janda lewat unggahan di akun Instagram-nya @permadiaktivis2 dilansir Kamis, 17 Maret. 

Menurut Abu Janda, banyak pula penistaan yang dilakukan ke umat nonmuslim di Indonesia. Misalnya yang dilakukan oleh Ustaz Abdul Somad dengan mengaitkan salib dengan jin kafir. Pernyataan Ustaz Abdul Somad ini telah dilaporkan ke pihak berwajib pada 2019 lalu.

"Sementara penistaan ke agama non islam seperti abdul somad yang sudah dilaporkan menista agama mereka tidak diproses (slide 2). cuma bikin umat non muslim makin sakit hati simpan akar pahit.. tidak sehat untuk republik ini.. mohon dipertimbangkan pak," terang Abu Janda. 

Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya bakal mendalami viralnya video Saifuddin. "Polri khususnya Dit Siber Bareskrim akan mendalam isi konten video tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu, 16 Maret.

Dalam video yang beredar, Saifuddin Ibrahim meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat Al-Qur'an. Alasannya ayat-ayat itu dianggap penyebab terjadinya radikalisme. Pernyataan yang kontroversial itu bermula ketika Saifuddin Ibrahim mendukung keputusan Menag perihal aturan volume azan.

"Saya sudah berulang kali mengatakan kepada menteri agama, dan ini adalah menteri agama yang saya kira toleransi dan damai tinggi terhadap minoritas," buka Syaifuddin Ibrahim. 

Selain mendukung, Saifuddin Ibrahim juga menyarankan Menag mengevaluasi kurikulum sekolah berbasis Islam hingga Pesantren. Sebab, kurikulum itu menjadi sumber kekacauan.

"Atur juga kurikulum yang ada di madrasah, hingga perguruan tingi. Karena sumber kekacuan itu dari kurikulum yang tidak benar. Bahkan kurikulum di Pesantren jangan takut dirombak pak," ungkap Saifuddin.

"Karena pesantren itu bisa melahirkan kaum radikal. Seperti saya ini dulunya radikal. Saya pernah ngajar di Pesantren, jadi saya ngerti pak," sambungnya. 

Bahkan, untuk mencegah orang-orang terhindar dari paham radikalisme, Syaifuddin menyarankan Menag untuk menghapus 300 ayat dari Alquran. 

"Kalau perlu pak 300 ayat Alquran yang menjadi pemicu hidupnya intorelan atau radikalisme itu dihapus pak. Karena sangat berbahaya," kata Saifuddin.