Buru Saifuddin Ibrahim, Bareskrim Buka Kemungkinan Ajukan Penerbitan <i>Red Notice</i>
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (Foto: Rizky AP/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri membuka kemungkinan mengajukan permohonan penerbitan red notice kepada Interpol. Upaya ini guna menangkap tersangka penistaan agama, Saifuddin Ibrahim, yang diduga berada di Amerika Serikat.

"Segala upaya pastinya akan dilakukan oleh penyidik untuk ungkap kasus ini. Termasuk yang disampaikan (menerbitkan red notice, red)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 30 Maret.

Tetapi, untuk saat ini, penyidik masih berupaya mencari keberadaan pasti dari Saifuddin. Meski, santer terdengar jika tersangka ini di Amerika Serikat.

"Sementara kami masih berproses. Sekali lagi semua upaya akan ditempuh oleh penyidik untuk mengungkap kasus ini," ungkap Ramadhan.

"Secara umum kita akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan berkoordinasi dengan semua kementerian lembaga yang terkait dengan permasalahan ini," sambungnya.

Sejauh ini, Bareskrim Polri telah menggandeng FBI untuk memburu keberadaan Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses.

"Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa saudara Saifuddin Ibrahim saat ini berada di luar negeri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Dalam upaya mencari keberadaan Saifuddin Ibrahim, Bareskrim juga berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk menelusuri riwayat perjalanan.

"Melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham dan Kemenlu terkait dugaan keberadaan saudara SI di Amerika Serikat," ungkap Dedi.

Sebagai informasi, Saifuddin Ibrahim sempat viral di media sosial karena pernyataannya. Dia meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat Al-Qur'an.

Alasan di balik permintaannya karena ayat-ayat itu dinilai menjadi penyebab terjadinya radikalisme.