Buru Tersangka KSP Indosurya, Polri Ajukan Penerbitan <i>Red Notice</i>
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Tersangka kasus penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Suwito Ayub, diduga kabur keluar negeri. Bareskrim melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri pun berkoordinasi dengan Interpol guna mengajukan penerbitan red notice.

"Terkait dengan pencarian tersangka Suwito Ayub, di sini kami sudah meminta Interpol menerbitkan red notice," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis, 10 Maret.

Upaya mengajukan penerbitan red notice ini diharapkan dapat membantu mengetahui keberadaan tersangka guna dilakukan penangkapan.

"Mudah-mudahan dengan jalur P2P itu kita bisa mengetahui keberadaan dari Suwito Ajub yang diduga ada di luar negeri," kata Whisnu.

Suwito Ayub, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi diduga melarikan diri ke Singapura dengan menggunakan paspor palsu.

Keberadaan dari Suwito Ayub di Singapura ini berdasarkan informasi yang didapat. Di mana, dia disebut melintas ke Singapura pada akhir 2021 dengan menggunakan identitas yang berbeda dengan data di Bareskrim.

"Saat ini didapatkan informasi bahwa tersangka Ayub melintas ke Singapura pada akhir November 2021 dengan menggunakan identitas yang berbeda dengan data di Polri dan diduga menggunakan paspor palsu," kata Whisnu

Selain itu, Bareskrim Polri menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Suwito Ayub. Dia melarikan diri ketika penyidik akan memeriksanya.

"Kami membuat daftar pencarian orang terhadap Saudara Suwito Ayub," kata Whisnu.