Pemerintah Garansi Distribusi Bahan Baku Minyak Goreng Merata
Edy Priyono/Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Kantor Staf Presiden menyatakan penambahan batas wajib pasok kebutuhan dalam negeri minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) menjadi 30 persen merupakan upaya Pemerintah memastikan distribusi bahan baku kepada produsen minyak goreng merata.

"Semua produsen minyak goreng, baik besar maupun kecil, harus mendapatkan bahan baku sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh Pemerintah, yaitu Rp9.300,00 per liter. KSP dan kementerian terkait akan kawal ini," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Edy Priyono dalam siaran pers di Jakarta, Kamis 10 Maret.

Seperti diketahui bahwa Pemerintah mengubah aturan batas pasok kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) minyak sawit mentah (CPO) dari 20 persen menjadi 30 persen dari seluruh total produksi mulai Kamis. Hal itu untuk menyikapi harga CPO dunia yang terus melambung.

Aturan yang dituangkan dalam Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri tersebut berlaku selama 6 bulan ke depan.

Menurut Edy, sebenarnya dengan batas DMO 20 persen, secara hitungan di atas kertas sudah bisa mencukupi kebutuhan bahan baku.

Edy menyebut mulai 14 Februari hingga 8 Maret 2022 setoran DMO CPO (bahan baku minyak goreng) mencapai 573.890 ton. Dari jumlah itu, yang sudah didistribusikan sebanyak 415.787 ton atau setara dengan 72,4 persen dari total DMO.

"Jika lihat data itu, sebenarnya sudah mencukupi karena yang dibutuhkan sekitar 320.000 ton per bulan. Namun, Pemerintah ingin lebih memastikan lagi bahwa pasokan bahan baku aman," kata Edy.

Dalam kesempatan itu, Edy juga menegaskan bahwa Kantor Staf Presiden mendukung penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang mengambil keuntungan di tengah persoalan minyak goreng, termasuk di dalamnya para spekulan.

"KSP mengapresiasi upaya koordinasi Kemendag dan Satgas Pangan soal ini," jelasnya.