Keran Ekspor CPO Dibuka, Pemerintah Akan Terbitkan Aturan DMO-DPO Minyak Goreng Lagi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan menerbitkan aturan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) seiring dengan dibukanya kembali keran ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng.

Menurut Airlangga, hal ini dilakukan untuk menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng di dalam negeri sekaligus menjamin harga terjangkau di masyarakat.

"Sekali lagi saya tegaskan bahwa ini untuk menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng dengan penerapan aturan domestic market obligation (DMO) oleh Kemendag, dan domestic price obligation (DPO) yang mana mengacu pada kajian BPKP dan ini juga akan ditentukan oleh Kemendag," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat, 20 Mei.

Dalam kesempatan tersebut, Airlangga menjelaskan, total ketersediaan minyak goreng atau jumlah DMO yang harus dijaga di dalam negeri sebesar 10 juta ton.

"Jumlah DMO ini kita menjaga sekitar 10 juta ton minyak goreng. Terdiri dari 8 juta ton minyak goreng dan ada ketersediaan pasokan atau sebagai cadangan sebesar 2 juta ton," jelasnya.

Sementara itu, terkait dengan berapa besaran DMO yang harus dipenuhi oleh masing-masing produsen akan diatur oleh Kementerian Perdagangan.

"Nah Kemendag akan menetapkan besaran DMO yang perlu dipenuhi atau harus dipenuhi oleh masing-masing produsen. Serta mekanisme untuk memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng ke masyarakat secara merata dan tepat sasaran," katanya.

Airlangga menekankan, keputusan ini adalah tindak lanjut dari Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memutuskan membuka kembali keran ekspor pada Senin, 23 Mei 2022.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Indonesia akan kembali membuka keran ekspor minyak goreng pada pekan depan.

"Saya memutuskan ekspor minyak goreng akan dibuka kembali pada Senin, 23 Mei," kata Jokowi seperti yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis 19 Mei.

Jokowi mengatakan, keputusan ini diambil dengan mengedepankan beberapa pertimbangan.

Pertama karena makin bertambahnya pasokan minyak goreng untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

"Berdasarkan pengecekan langsung saya di lapangan dan laporan yang saya terima, alhamdulillah, pasokan minyak goreng terus bertambah," ungkap Jokowi.

"Kebutuhan nasional untuk minyak goreng curah adalah sebesar kurang lebih 194.000 ton per bulannya dan sebelum dilakukan pelarangan ekspor pasokan kita hanya mencapai 64.500 ton namun setelah pelarangan ekspor di bulan April, pasokan kita mencapai 211.000 ton per bulan, melebihi kebutuhan nasional bulanan kita," imbuh Jokowi.

Alasan kedua yaitu menurunnya harga rata-rata minyak goreng secara nasional. Kemudian, pemerintah juga mempertimbangkan kondisi 17 juta orang tenaga kerja di industri sawit.

Sehingga pemerintah memutuskan untuk mencabut larangan ekspor yang sebelumnya sudah diberlakukan.

Namun, pengawasan ketat akan terus dilakukan sehingga pasokan dalam negeri tetap terpenuhi.