Aturan DMO dan DPO Minyak Sawit Terbit, Mendag Lutfi Minta Produsen Dahulukan Kebutuhan Migor Dalam Negeri
Menteri Perdagangan, M. Lutfi. (Mery Handayani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perdagangan resmi mengeluarkan aturan terbaru mengenai domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Adapun kebijakan ini diambil untuk memastikan ketersediaan pasokan minyak goreng dalam negeri setelah pemerintah memutuskan membuka kembali keran ekspor CPO dan turunanya.

Aturan baru mengenai DMO dan DPO tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022  Tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyampaikan, langkah tersebut diambil guna menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah mengatur kembali ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan used cooking oil (minyak jelantah) karena pasokan CPO dalam negeri telah dianggap mencukupi.

Lebih lanjut, Lutfi juga mengatakan pengaturan kembali ekspor CPO tetap berpegang pada prinsip bahwa kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya merupakan hal yang utama.

"Pemerintah memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama pemerintah. Kami harapkan kerja sama semua pemangku kepentingan untuk menyukseskan kebijakan pengaturan ekspor kembali ini," kata Lutfi dalam keterangan resmi, dikutip Selasa, 24 Mei.

Lutfi mengatakan Permendag Nomor 30 Tahun 2022 tersebut telah disosialisasikan secara hibrida kepada para produsen dan eksportir CPO mulai Senin 23 Mei 2022.

Besaran DMO dan DPO akan dievaluasi setiap saat

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan besaran DMO dan DPO akan dievaluasi setiap saat.

"Pembukaan ekspor berbasis DMO dan DPO dengan besaran akan ditetapkan dan dievaluasi setiap saat," ungkap Oke.

Sementara itu, sanksi bagi eksportir yang tidak memenuhi ketentuan antara lain mendapat sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik di Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), pembekuan PE, hingga pencabutan PE.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pun ditugaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membantu menangani permasalahan minyak goreng di dalam negeri.

Luhut mengatakan, kebijakan pengaturan ekspor CPO dan produk turunannya haruslah dipatuhi oleh seluruh pemangku kepentingan. Karena, kebijakan ini merupakan upaya bersama untuk tetap menjamin ketersediaan pasokan CPO di dalam negeri.

"Kami berharap langkah-langkah ini dipatuhi oleh seluruh pemangku kepentingan. Karena kalau ini dikerjakan sendiri, tidak akan selesai. Kami juga ingin mengajak seluruh industri untuk menyukseskan program ini. Tanpa kerja sama dan kepatuhan, program ini tidak akan sukses," kata Luhut.

Permendag Nomor 30 Tahun 2022 menetapkan, eksportir harus memiliki dokumen Persetujuan Ekspor (PE) sebagai syarat mengekspor CPO dan produk turunannya sesuai dengan yang diatur dalam permendag tersebut. Masa berlaku PE adalah enam bulan.

Ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh PE. Pertama, eksportir harus memiliki bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) dengan harga penjualan di dalam negeri atau domestic price obligation (DPO) kepada produsen minyak goreng curah.

Kedua, bukti pelaksanaan distribusi DMO minyak goreng curah dengan DPO kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan DPO.

Ketiga, bukti pelaksanaan distribusi DMO produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara eksportir dan produsen pelaksana distribusi DMO, disampaikan melalui Indonesia National Single Window (INSW) berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan.