Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan, pemerintah resmi melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng terhitung Kamis, 28 April 2022, pukul 00.00 WIB. Adapun minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) termasuk ke dalam komoditas yang dilarang untuk diekspor.

Airlangga mengatakan, terkait arahan presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng bertujuan agar penyediaan minyak goreng curah harga Rp14.000 per liter bisa merata di seluruh Indonesia. Keputusan penghentian ekspor bahan baku migor ini juga dilakukan atas dasar masukan dari dari masyarakat., jo

"Kebijakan larangan ini berlaku untuk semua produk, baik itu CPO, RPO, RBD palm oil, POME, dan used cooking oil. Ini seluruhnya sudah tercakup dalam Permendag dan akan diberlakukan malam hari ini jam 00.00 WIB, atau tanggal 28 April 2022 sesuai kata presiden," ujar Airlangga secara virtual di Jakarta, Rabu 27 April.

Airlangga menuturkan. Presiden Jokowi memperhatikan kepentingan masyarakat dan berkomitmen bahwa rakyat Indonesia adalah prioritas utama dari kebijakan-kebijakan pemerintah.

"Kebijakan ini memastikan bahwa produk CPO dapat didedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah dan harganya Rp14.000 per liter khususnya di pasar tradisional, dan untuk kebutuhan UMKM," ujar Airlangga.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini akan terus berlaku sampai harga minyak goreng curah bisa menyentuh Rp14.000 per liter. Terkait pelaksanaan dan implementasi kebijakan tersebut, kata dia, pengawasan larangan ekspor dilakukan oleh Bea dan Cukai.

"Dan untuk pelaksanaan distribusi CPO dan produk turunannya jika ada pelanggaran akan ditindak tegas oleh Satgas Pangan, Bea Cukai, kepolisian yang terus mengawasi, demikian juga dengan Kementerian Perdagangan," pungkasnya.