JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan, Polri masih melakukan pengawasan minyak goreng selama 24 jam pada pendistribusian dan penjualan minyak goreng di dalam negeri.
"Khususnya melakukan pemantauan dipihak produsen, distributor tingkat satu sampai dengan tingkat empat serta pengecer selama 24 jam," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 13 Mei.
Pengawasan nantinya dilakukan melalui Satuan Tugas (Satgas) Gabungan dari unsur Polri bersama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan mulai tingkat pusat sampai dengan tingkat daerah.
Selain itu, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) juga akan dilibatkan untuk melakukan pengecekan dan pengawasan pendistribusian serta penjualan.
Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan, tindakan tegas juga akan diberikan jika Polri menemukan adanya pihak yang melakukan pelanggaran terkait larangan kebijakan ekspor.
"Dan akan melakukan penindakan tegas kepada seluruh pihak yang terindikasi mencoba melakukan pelanggaran kebijakan ekspor minyak. Hal ini dilakukan memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak sawit mentah atau CPO. Larangan tersebut berlaku mulai Kamis, 28 April hingga batas waktu yang akan ditentukan.
Terpisah, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan akan menindak tegas pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut.
Airlangga menjelaskan, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan memperhatikan pandangan serta tanggapan masyarakat, agar tidak menjadi perbedaan interpretasi maka kebijakan pelarangan ekspor dirinci berlaku untuk semua produk CPO, RPO, POME, RBD palm olein, dan used cooking oil. Kebijakan ini diatur Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Airlangga mengatakan, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan dan Polri melalui Satuan Tugas Pangan akan menerapkan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan kebijakan ini.