Jokowi Larang Ekspor CPO, TNI AL Perketat Pangawasan Perairan
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono memerintahkan seluruh unsur operasi jajaran TNI AL agar meningkatkan pengawasan dan pengamanan secara ketat. Bahkan, TNI AL bisa menangkap dan memproses hukum bila menemukan adanya ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunanya.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memutuskan untuk melarang CPO sebagai bahan baku minyak goreng dan minyak goreng ke luar dari Indonesia, mulai 28 April mendatang.

"Mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dan reformasi struktural dengan loyalitas tegak lurus," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Minggu, 24 April.

Pada 10 April, TNI Angkatan Laut telah berhasil menangkap dua kapal asing berbendera Malaysia, TB Ever Sunrise GT 882 dan TK Ever Carrier GT 98 yang mengangkut muatan 1.799.959 metric ton (MT) Palm Acid Oil (PAO) ilegal, di perairan Bengkalis, Riau. Penangkapan dilakukan oleh KRI Sigurot-864 saat dua kapal tersebut berlayar dari Dumai menuju Johor, Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Sekadar informasi, PAO atau lebih dikenal minyak kotor (miko) adalah hasil sampingan dari proses penyulingan minyak kelapa sawit. Palm acid oil merupakan produk turunan kelapa sawit yang biasanya digunakan sebagai bahan bakar, pakan ternak, bahan pembuatan sabun, dan untuk produksi distilled fatty acid.

Dengan adanya kebijakan pemerintah terkait larangan ekspor CPO, Yudo mengatakan seluruh jajaran TNI AL akan makin mengintensifkan pengawasan.

"Dan pengamanan seluruh aktivitas di laut terhadap penyelundupan minyak maupun tindak pelanggaran dan kejahatan lainnya," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pemerintah telah mengambil kebijakan melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya. Pelarangan ini efektif diberlakukan pada Kamis, 28 April mendatang hingga waktu yang belum ditentukan.

Eks Gubernur DKI Jakarta ini berharap pelarangan tersebut dapat memenuhi kebutuhan masyarakat di Tanah Air.

"Saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," kata Jokowi dalam keterangan video yang ditayangakan di YouTube Sekretariat Presiden, Jumat, 22 April.

Ia juga memastikan akan memantau langsung kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya.

"Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," katanya.