Airlangga Klaim Larangan Ekspor CPO Buat Pasokan Minyak Goreng Melimpah
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengeklaim, larangan sementara ekspor bahan baku minyak goreng membuat pasokan minyak goreng curah di dalam negeri melimpah.

Dikatakan Airlangga, setelah diberlakukan larangan sementara ekspor per 28 April 2022, pasokan minyak goreng curah melimpah hingga 211.638,65 ton per bulan, atau 108,74 persen dari kebutuhan.

Sementara harga minyak goreng curah menurun dari semula Rp19.800 per liter, kini disebut telah menyentuh Rp17.200 hingga Rp17.600 per liter.

Sementara dari sisi pasokan dan kebutuhan minyak goreng curah di dalam negeri adalah 194,634 ton per bulan.

Sedangkan sebelum diberlakukan larangan ekspor, pasokan minyak goreng curah di bulan Maret hanya mencapai 64.626,25 atau 33,2 persen dari kebutuhan per bulannya.

"Berdasarkan data pasokan yang semakin terpenuhi dan terjadinya tren penurunan harga di berbagai daerah, serta untuk mempertahankan harga TBS petani rakyat, maka Bapak Presiden telah memutuskan untuk mencabut larangan ekspor pada tanggal 23 Mei 2022 atau hari Senin minggu depan," kata Airlangga dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Jumat, 20 Mei.

Airlangga menegaskan, pencabutan larangan sementara ekspor ini akan diikuti dengan upaya menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng dalam negeri.

Salah satunya dengan kembali menerapkan aturan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO). Adapun aturan detailnya akan diatur kemudian oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Sekadar diketahui, Kemendag sebelumnya pernah menerapkan DMO 20 persen, namun dinilai belum efektif.

"Kebijakan tersebut akan diikuti dengan upaya untuk tetap menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng. Sekali lagi saya tegaskan ini untuk menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng, dengan penerapan aturan domestic market obligation (DMO) oleh Kementerian Perdagangan dan domestic price obligation (DPO), yang mengacu pada kajian BPKP, dan ini juga akan ditentukan oleh Kementerian Perdagangan," jelasnya.

Namun sayang, Airlangga tak merinci besaran DMO yang dibebankan ke setiap pengusaha eksportir bahan baku minyak goreng. Meski begitu, besaran pasokan yang perlu dijaga melalui DMO.

"Kita menjaga sebesar 10 juta ton minyak goreng yang terdiri dari 8 juta ton minyak goreng dan ada ketersediaan pasokan ataupun sebagai cadangan sebesar 2 juta ton," jelasnya.

Selain itu, Kemendag juga akan mengatur mekanisme distribusi minyak goreng agar tepat sasaran.

Airlangga mengatakan, jika produsen tak memenuhi kewajibannya, maka ada sanksi yang akan dikenakan.

"Produsen yang tidak memenuhi kewajiban DMO ataupun tidak mendistribusikan kepada masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah, akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ditentukan," tegasnya.

Mekanisme penyaluran minyak goreng

Airlangga menegaskan, mekanisme penyaluran nantinya akan menjamin ketersediaan pasokan.

Nantinya, kata dia, pasokan ini akan terus dimonitor oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui aplikasi SI MIRAH.

Sementara itu, distribusi ke pasar-pasar juga akan menggunakan mekanisme pembelian berbasis data kependudukan (KTP).

Lebih lanjut, Airlangga mengatakan dengan mekanisme tersebut diharapan penyaluran minyak goreng ini bisa tepat dan sesuai sasaran.

"Sekali lagi ketersediaan pasokan akan terus dimonitor melalui aplikasi digital yang ada di Kementerian Perindustrian sering disebut dengan sistem SI MIRAH dan distribusi pasar juga akan menggunakan sistem pembelian yang berbasis KTP. Tentu target pembelian diharapkan bisa tepat sasaran," pungkas Airlangga.