JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP) mengatakan setelah diterbitkannya peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Ibu Kota Negara (IKN) maka Otorita IKN akan langsung beroperasi.
Peraturan turunan yang menjadi payung hukum operasional Otorita IKN itu adalah Peraturan Presiden (Perpres) tentang Otorita IKN dan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pengangkatan Kepala Otorita IKN.
”Itu sangat dimungkinkan sekali," kata Tenaga Ahli Utama KSP Wandy Tuturoong dalam siaran pers di Jakarta, Selasa 8 Maret, dikutip dari Antara.
Ia mengatakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan mengerjakan pembangunan fisik IKN di bawah koordinasi kepala Otorita IKN yang akan ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Untuk itu, lanjut Wandy, kepala Otorita IKN harus memiliki pengalaman membangun infrastruktur fisik dalam skala besar di organisasi pemerintahan dan swasta.
Menurut Wandy, kepala Otorita IKN yang nanti terpilih harus mampu mengkoordinasikan berbagai pemangku kepentingan seperti kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memindahkan dan membangun IKN.
"Karena pembangunan IKN tak bisa dipisahkan dari wilayah sekitarnya dalam sebuah rancangan tata ruang yang terintegrasi," ujarnya.
Wandy mengatakan Presiden Jokowi akan memilih kepala Otorita IKN yang memiliki kemampuan yang baik dalam menyampaikan komunikasi publik.
“Kemampuan berkomunikasi dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat setempat dan para ahli menjadi pertimbangan Presiden Joko Widodo dalam memilih calon kepala Otorita IKN,” kata Wandy.
BACA JUGA:
Adapun jika merujuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Presiden RI menunjuk dan mengangkat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN paling lambat dua bulan setelah UU tersebut diundangkan pada 15 Februari 2022, atau berarti hingga 15 April 2022.
Sebelumnya, Presiden Jokowi pada 22 Februari 2022 menegaskan akan segera mengangkat kepala Otorita IKN. Presiden menyebutkan calon kepala Otorita IKN adalah sosok dari kalangan nonpartai politik.