JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong menyampaikan jika Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara memiliki jejaring yang luas ke lembaga internasional dan sektor keuangan maka akan memberi nilai tambah dalam menunjang efektivitas pembangunan IKN.
Jejaring yang luas itu, lanjut dia, dibutuhkan karena sumber anggaran pembangunan IKN mayoritas berasal dari Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan investasi, untuk meminimalisir penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Itu akan menjadi nilai plus,” kata Wandy dikutip Antara di Jakarta, Sabtu 5 Maret.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 22 Februari 2022 mengatakan sebanyak 80 persen anggaran pembangunan IKN Nusantara berasal dari skema KPBU dan investasi langsung, sedangkan 20 persen sisanya diperkirakan dari APBN. Sebanyak 20 persen alokasi pendanaan dari APBN itu ditujukan untuk membangun kawasan inti pemerintahan, seperti Istana Kepresidenan dan gedung-gedung kementerian/lembaga.
Lebih lanjut, menurut Wandy, hal penting lainnya dalam pembentukan Otorita IKN, adalah sistem dan struktur kelembagaan karena tahapan kerja memindahkan dan membangun IKN Nusantara akan sangat kompleks.
“Yang penting sistem dan struktur yang disiapkan di Otorita IKN bisa menjalankan fungsi-fungsi tersebut. Jadi meskipun leadership itu penting, yang tak kalah penting adalah sistem keorganisasiannya bisa menjawab tantangan yang kompleks dalam pembangunan dan pemindahan IKN,” jelas Wandy.
Sistem dan struktur kelembagaan Otorita IKN akan diatur dalam peraturan presiden (perpres) mengenai Otorita IKN sebagai peraturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
BACA JUGA:
Wandy memperkirakan perpres mengenai Otorita IKN akan segera terbit dalam waktu yang tidak lama, dengan terbitnya keputusan presiden (keppres) mengenai pengangkatan kepala otorita IKN.
Terkait kepala otorita IKN, ia mengatakan ada kemungkinan pimpinan penyelenggara IKN itu akan dilantik oleh Presiden Jokowi pada pekan depan, namun ia belum dapat memastikannya secara spesifik.
Pemerintah sebelumnya menyebutkan dalam waktu dekat akan terdapat sembilan peraturan turunan dari UU IKN yang akan diterbitkan.
Beberapa peraturan turunan itu antara lain akan menyangkut susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara, serta persiapan, pembangunan dan pemindahan ibu kota negara.
Kemudian, terdapat pula, di antaranya mengenai peraturan turunan mengenai struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja Otorita Ibu Kota Nusantara, perincian rencana induk Ibu Kota Negara hingga mengenai pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara.
Adapun tahapan pemindahan dan pembangunan IKN Nusantara akan dilakukan bertahap hingga tuntas pada 2045.