Tersangka KSP Indosurya Dibebaskan dari Tahanan, Jaksa Dituding Jadi Penyebabnya
ILUSTRASI DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya keluar dari rutan karena masa tahanannya telah habis. Diduga terjadi kendala di tingkat jaksa karena berkas perkara sudah dilimpahkan dari penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Iya (tersangka bebas, red), masa tahanannya habis selama 120 hari," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Sabtu, 25 Juni.

Whisnu mengatakan berkas kasus ini juga belum dikembalikan ke penyidik.

"Penyidik Polri tidak ada kendala, mungkin kendalanya ada di jaksa," tegasnya.

Meski tersangka keluar dari tahanan, Whisnu menegaskan pengusutan kasus ini tetap berlanjut. Adapun ketiga tersangka itu yakni Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya; Manajer Direktur Koperasi, Suwito Ayub yang masih buron; dan Head Admin, June Indria.

"Perkara tetap lanjut ya," ungkap Whisnu.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim menahan dua petinggi KSP Indosurya Henry Surya dan JI, yang menjadi tersangka dalam kasus penipuan ini. Sedangkan satu orang petinggi KSP Indosurya lainnya, yakni Suwito Ayub, masih diburu.

Suwito Ayub diduga kabur ke luar negeri. Bareskrim Polri pun mengajukan red notice ke Interpol untuk memburu Suwito.

Dia diduga kabur ke luar negeri dengan menggunakan paspor palsu. Suwito sempat terdata melakukan perjalanan ke Singapura.

Aset Henry Surya juga sudah disita polisi. Ruko dan gedung yang bila ditotal nilainya mencapai Rp107 miliar. Penyidik juga menyita satu rumah toko (ruko) yang berada di wilayah Tangerang Selatan senilai Rp7 miliar.

Tak hanya itu, dua lantai Apartemen Sudirman Suite, Jakarta Selatan, juga masuk daftar yang akan disita penyidik. Tapi, sejauh ini prosesnya masih menunggu persetujuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya penyidik juga sudah menyita aset milik Henry Surya berupa kavling tanah yang berada di kawasan Bogor, Jawa Barat, senilai Rp18 miliar.

Kemudian, penyidik juga menyita gedung yang dijadikan kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya senilai Rp1,2 triliun. Penyitaan ini terkait pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus dugaan penipuan investasi.