Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri terus menyita aset tersangka kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya. Kali ini, ruko dan gedung yang bila ditotal nilainya mencapai Rp107 miliar.

"Menyita berupa sebuah gedung Graha Oil di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan atas nama HS senilai Rp100 miliar," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Kamis, 21 April.

Penyidik juga menyita satu rumah toko (ruko) yang berada di wilayah Tangerang Selatan senilai Rp7 miliar.

Tak hanya itu, dua lantai Apartemen Sudirman Suite, Jakarta Selatan, juga masuk daftar yang akan disita penyidik. Tapi, sejauh ini prosesnya masih menunggu persetujuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Melakukan koordinasi dengan PN Jakarta Pusat terkait penetapan penyitaan dua lantai Apartemen Sudirman Suite senilai Rp160 miliar," kata Gatot.

Sebelumnya penyidik juga sudah menyita aset milik Henry Surya berupa kavling tanah yang berada di kawasan Bogor, Jawa Barat, senilai Rp18 miliar.

Kemudian, penyidik juga menyita gedung yang dijadikan kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya senilai Rp1,2 triliun. Penyitaan ini terkait pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus dugaan penipuan investasi.

Penyitaan dilakukan setelah mendapat izin dari pengadilan. Total ada 13 aset yang telah disita, termasuk gedung yang berada di Jalan M.H Thamrin nomor 3, Gambir, Jakarta Pusat.

Selain itu, penyidik juga telah memblokir beberapa rekening milik para tersangka dengan total saldonya mencapai Rp42 miliar. Kemudian, dilakukan juga penyitaan puluhan mobil mewah.

Ada pun, dalam kasus ini Bareskrim telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Suwito Ayub, Henry Surya, dan June Indria.

Tetapi, hanya Henry Surya dan June Indria yang sudah ditahan. Sedangkan, Suwito Ayub masih diburu keberadaannya.