Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri kembali menyita aset tersangka kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Hery Surya. Aset itu berupa kavling tanah senilai Rp18 miliar.

"Penyidik menyita aset (berupa, red) kavling L No 57 dan 58 di Kelurahan Kertamaya, Bogor Selatan, Kabupaten Bogor, atas nama HS luas tanah 2.000 meter persegi. Harga mencapai Rp18 miliar," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat, 8 April.

Penyidik juga melengkapi syarat administrai untuk menyita dua unit Apartemen Sudirman Suite. Pelengkapan dengan mengajukan permohonan izin dari pengadilan.

Selain itu, penyidik juga akan memeriksa saksi lainnya. Salah satunya developer apartemen tersebut.

"Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi developer terkait aset tersebut," ungkap Gatot.

Penyidik pun sudah memeriksa dua saksi baru di kasus tersebut pada 6 April. Mereka berinisial T dan JV.

"Saksi atas nama inisial T mewakili istrinya selaku korban Indosurya kerugian Rp6 miliar," kata Gatot.

"Kedua pemeriksaan atas nama JV, selaku legal bank UOB terkait transaksi Indosurya," sambungnya.

Sebelumnya, Bareskrim menyita gedung yang dijadikan kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya senilai Rp1,2 triliun. Penyitaan ini terkait pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus dugaan penipuan investasi.

Penyitaan dilakukan setelah mendapat izin dari pengadilan. Total ada 13 aset yang telah disita, termasuk gedung yang berada di Jalan M.H Thamrin nomor 3, Gambir, Jakarta Pusat.

Selain itu, penyidik juga telah memblokir beberapa rekening milik para tersangka dengan total saldonya mencapai Rp42 miliar. Kemudian, dilakukan juga penyitaan puluhan mobil mewah.